Pilpres 2019

PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019

Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Capres 01 Joko Widodo dan Capres 02 Prabowo Subianto 

Menurut Mahfud MD, dalam sidang di MK itu ada dua masalah yang bisa dijernihkan.

Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com)

Sudah Bayar Zakat Fitrah? Berikut Anggota Keluarga yang Wajib Dibayarkan Zakatnya

1. Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara.

"Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen sepert form C1, Plano dll," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, "MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU." 

2. Kecurangan pelaksanaan Pilpres 2019.

Untuk kecurangan pelaksanaan pemilu, MK bisa memutus pemungutan suara ulang, penghitungan ulang.

"Bahkan pengalihan suara (paslon pilpres-red) di suatu daerah atau di TPS-TPS," ujar Mahfud.

Tetapi, itu semua harus ada syarat yang dipenuhi.

Syarat pengalihan suara paslon Pilpres 2019 adalah kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"(Jadi) semua kemungkinan terbuka. Kita awasi," ujar Mahfud MD.

Simak kultwit Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd: Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentujan siapa yg menang dlm Pilpres 2019.

@mohmahfudmd: Di MK nanti ada 2 mslh yg bsm dijernihkan: 1) Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara; 2) Kecurangan dlm pelaksanaan. Utk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bs dgn adu dokumen spt form C1, Plano dll. Mk bs mengubah perolehan suara masing2 Paslon, bs jg menguatkan kptsn KPU.

@mohmahfudmd: Utk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bs memutus utk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu Daerah atau di TPS-TPS. Syaratnya, kecurangan itu hrs terbukti dilakukan scr terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi

Tim Pengacara Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved