Pilpres 2019
PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019
Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.
Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.
SECARA resmi Prabowo gugat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK hanya 1,5 jam sebelum batas akhir pengajuan gugatan.
Tim pengacara Prabowo Subianto yang dikoordinatori Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto, mengajukan gugatan Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22:44 WIB.
Anggota tim pengacara Prabowo-Sandi adalah Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, dan Prof Denny Indrayana.
• Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Menjaga Ketiga Istri Pada Putranya, Persatuan Saat Pilpres Memanas
• Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK
• Mantan Danjen Kopassus Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Profil Lengkapnya
• Jenazah Sandro, Korban Peluru Nyasar di Aksi 22 Mei Tiba di Merangin, Jambi, Istri Jatuh Pingsan
Bagaimana peluang kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK?
Apa yang bisa diputuskan MK terkait sengketa Pilpres 2019?
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD menjelaskan berbagai kemungkinan terkait kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.
"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Apalagi sebelumnya kubu Prabowo menyebut tak akan mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud juga mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk pulang dan tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Melalui akun twitternya, Mahfud MD melakukan kultwit menanggapi kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.
Pertama, Mahfud MD mengucapkan syukur karena Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang.
"Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu," ujar Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara ini.
prabowo gugat pilpres 2019 ke mahkamah konstitusi
Kubu Prabowo Gugat Pilpres 2019 ke MK
pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019
Tim pengacara Prabowo Subianto
Hashim Djojohadikusumo
Anggota tim pengacara Prabowo-Sandi
Rikrik Rizkiyana
Bambang Widjojanto pengacara Prabowo
Denny Indrayana
Bagaimana peluang Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK
sengketa Pilpres 2019
Mohammad Mahfud MD
Syarat pengalihan suara paslon Pilpres 2019
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|