Pilpres 2019

PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019

Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Capres 01 Joko Widodo dan Capres 02 Prabowo Subianto 

Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.

SECARA resmi Prabowo gugat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK hanya 1,5 jam sebelum batas akhir pengajuan gugatan.

Tim pengacara Prabowo Subianto yang dikoordinatori Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto, mengajukan gugatan Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22:44 WIB.

Anggota tim pengacara Prabowo-Sandi adalah Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, dan Prof Denny Indrayana.

Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Menjaga Ketiga Istri Pada Putranya, Persatuan Saat Pilpres Memanas

Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK

Mantan Danjen Kopassus Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Profil Lengkapnya

Jenazah Sandro, Korban Peluru Nyasar di Aksi 22 Mei Tiba di Merangin, Jambi, Istri Jatuh Pingsan

Bagaimana peluang kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK?

Apa yang bisa diputuskan MK terkait sengketa Pilpres 2019

Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD menjelaskan berbagai kemungkinan terkait kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.

"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Apalagi sebelumnya kubu Prabowo menyebut tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Mahfud juga mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk pulang dan tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019. 

Melalui akun twitternya, Mahfud MD melakukan kultwit menanggapi kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.

Pertama, Mahfud MD mengucapkan syukur karena Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang.

"Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu," ujar Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved