Pilpres 2019
PENGAKUAN Sopir Mobil Ambulans Berisi Batu, Polisi Sebut Didanai Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya
Begini pengakuan sopir ambulans berlogo Partai Gerindra, soal mobil ambulans Partai Gerindra berisi batu.
Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans menyatakan tidak tahu dari mana batu-batu itu.
"Ditemukan adanya batu (dalam mobil tersebut). Belum ada keterangan dari sopir dan penumpang mobil ambulans membawa batu itu disuruh siapa," ujar Argo.
Tanggapan PT Arsari Pratama

Direktur PT Arsari Pratama, Daniel Poluan mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei.
Menurutnya, PT Arsari Pratama telah menyumbangkan mobil tersebut kepada tim Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra.
"PT Arsari Pratama hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira. PT Arsari membeli aset dan pinjam pakai kan ke Kesira. Lalu, Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan" ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).
Daniel mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.
"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan (Kesira)," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan polisi merupakan milik PT Arsari Pratama.
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Saat diamankan, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut. Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans tidak mengakui asal batu itu.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018. Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.