Gaji PNS

Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR

Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta, Ketua KPK dan para politisi oposisi pun dapat THR.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Para pejabat tinggi negara ini termasuk penerima THR, gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2019 ini berdasarkan PP No 19 tahun 2016. 

Para pejabat yang akan memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan itu mulai dari Presiden Jokowi sampai Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Pimpinan DPR, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, pimpinan DPR dan para anggota DPR pun dapat.

Dengan demikian, politisi yang selama ini beroposisi terhadap pemerintahan seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dapat.  

Ketua DPD Oesman Sapta, para pimpinan DPD, dan juga anggota DPD juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.

Para anggota KPK, seperti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.

Wartakotalive.com, mengutip keterangan dalam PP THR dan Gaji ke-13 tentang para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu menjadi sebagai berikut:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved