Pilpres 2019

Ini DASAR HUKUM KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019 Selasa Tengah Malam Lebih Cepat dari Rencana

KPU tunjukkan dasar hukum bisa umumkan kemenangan Jokowi 2019 atau hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/KPU
Pleno KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari memutuskan, pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen. 

KPU umumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019 yang dimenangkan pasangan Jokowi-Amin. KPU menunjukkan dasar hukum rekapitulasi bisa digelar Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula, 22 Mei 2019.

Waktu KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.

Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.

Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan,  penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.

Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.

Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele

UPDATE, Suasana Depan Gedung Bawaslu Masih Kondusif, Para Demonstran Mulai Berdatangan

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen. 

###

 Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele

 SBY Resmi Ucapkan Selamat pada Jokowi-Maruf, Juga Menerima Hasil Pileg Meski Suara Demokrat Turun

 Mantan Danjen Kopassus Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Profil Lengkapnya

 Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ajak Jamaah Ikut Doakan Ustaz Arifin yang Kritis

 BREAKING NEWS: Anies Baswedan Bilang Enam Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, 200 Orang Luka-luka

 VIDEO: Seusai Demo di Bawaslu Ricuh Massa Lawan Aparat, 20 Diamankan

 IPW: Jakarta Rusuh, Pihak yang Kampanyekan People Power Harus Tanggung Jawab

Pleno KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari memutuskan, pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.
Pleno KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari memutuskan, pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen. (Wartakotalive.com/KPU)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.

Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.

Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.

Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.

Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.

Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Hasil Rekapitulasi Pleno KPU 2019 terkait Pemilu 2019 menunjukkan, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Jokowi-Amin memperoleh 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

 AKHIRNYA Rekapitulasi Suara Nasional Selesai, Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi, 9 Parpol Lolos

 Tata Cara Melakukan Itikaf 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, Disertai Niat dan Doanya

 Hasil Pemilu Legislatif 2019: KPU Menetapkan 9 Partai Lolos ke Parlemen dan PDI Perjuangan Unggul

Selisih perolehan suara Jokowi dan Prabowo atau kedua kandidat mencapai 16.594.335 suara.

Angka tersebut belum termasuk hasil rekapitulasi suara di 130 wilayah luar negeri.

Peta Kemenangan Jokowi dan Prabowo

Peta Kemenangan Jokowi dan Prabowo tersebar secara merata di sejumlah provinsi di Indonesia.

Jokowi-Amin menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Jokowi-Amin juga 'menguasai' suara di Pulau Jawa.

Pasangan ini menang di provinsi berpenduduk besar, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.

Sementara Prabowo-Sandi menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Banten, dan Jawa Barat.

Berikut rincian perolehan suara pemilu presiden di 34 provinsi di mana secara keseluruhan dimenangkan pasangan Jokowi-Amin:

1.Provinsi Bali 

Paslon 01: 2.351.057

Paslon 02: 213.415

2.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Paslon 01: 495.729

Paslon 02: 288.235

3.Provinsi Kalimantan Utara

Paslon 01: 248.239

Paslon 02: 106.162

4.Provinsi Kalimantan Tengah

Paslon 01: 830.948

suara Paslon 02: 537.138 suara

5.Provinsi Gorontalo

Paslon 01: 369.803

Paslon 02: 345.129.

6.Provinsi Bengkulu

Paslon 01: 583.488

Paslon 02: 585.999

7.Provinsi Kalimantan Selatan

Paslon 01: 823.939

Paslon 02: 1.470.163

8.Provinsi Kalimantan Barat

Paslon 01 : 1.709.896

Paslon 02 : 1.263.757

9.Provinsi Sulawesi Barat

Paslon 01 : 475.312 Paslon

02 : 263.620

10.Provinsi DI Yogyakarta

Paslon 01 : 1.655.174

Pason 02 : 742.481

11.Provinsi Kaltim

Paslon 01: 1.094.845

Paslon 02: 870.443

12. Provinsi Lampung

Paslon 01: 2.853.585

Paslon 02 : 1.955.689

13. Provinsi Maluku Utara

Paslon 01 : 310.548

Paslon 02 : 344.823

14. Provinsi Sulawesi Utara

Paslon 01 : 1.220.524

Paslon 02 : 359.685

15. Provinsi Jambi

Paslon 01 : 859.833

Paslon 02 : 1.203.025

16. Provinsi Sulawesi Tengah

Paslon 01: 914.588

Paslon 02 : 706.654

17. Provinsi Jawa Timur

Paslon 01 : 16.231.668

Paslon 02 : 8.441.247

18. Provinsi NTT

Paslon 01: 2.368.982

Paslon 02: 305.587

19. Provinsi Sumatera Selatan

Paslon 01 : 1.942.987

Paslon 02 : 2.877.781

20. Provinsi Sulawesi Tenggara

Paslon 01 : 555.664

Paslon 02 : 842.117

21.Provinsi Sumatera Barat

Paslon 01 : 407.761

Paslon 02 : 2.488.733

22. Provinsi Jawa Tengah

Paslon 01 : 16.825.511

Paslon 02 : 4.944.447

23. Provinsi Kepulauan Riau

Paslon 01 : 550.692

Paslon 02 : 465.511

24. Provinsi Banten

Paslon 01 : 2.537.524

Paslon 02 : 4.059.514

25. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Paslon 01 : 951.242

Paslon 02 : 2.011.319

26. Provinsi Aceh

Paslon 01 : 404,188

Paslon 02 : 2.400.746

27. Provinsi Jawa Barat

Paslon 01: 10.750.568

Paslon 02: 16.077.446

28. Provinsi DKI Jakarta

Paslon 01: 3.279.547

Paslon 02: 3.066.137

29. Provinsi Papua Barat

Paslon 01: 508.997

Paslon 02: 128.732

30. Provinsi Sulawesi Selatan

Paslon 01: 2.117.591

Paslon 02: 2.809.393

31. Provinsi Riau

Paslon 01: 1.248.713

Paslon 02: 1.975.287

32. Provinsi Sumatra Utara

Paslon 01: 3.936.515

Paslon 02: 3.587.786

33. Provinsi Maluku

Paslon 01: 599.457

Paslon 02: 392.940

34. Provinsi Papua

Paslon 01: 3.021.713

Paslon 02: 311.352

Selisih Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo

Selisih perolehan suara Jokowi dan Prabowo berdasarkan hasil akhir pleno KPU mencapai 16,957 juta suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil akhir Pilpres 2019 atau Rekapitulasi Pleno KPU 2019 meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan, Selasa pukul 01.46 WIB atau Selasa dini hari, melalui sebuah keputusan setelah dilakukan dalam pleno.

Keputusan KPU terkait Pemilu 2019 ini dilakukan lebih cepat satu hari dari rencana semula pada Rabu (22/5/2019). 

Keputusan KPU RI itu bernnomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Capres dan Cawapres Pilpres 2019
Capres dan Cawapres Pilpres 2019 (Tribunnews)

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Proses Rekapitulasi KPU Selesai, Pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin Menang di 21 Provinsi

Jumlah perolehan suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 suara atau 11 persen.

Calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjukkan piala nomor urut yang diperoleh saat rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjukkan piala nomor urut yang diperoleh saat rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870 suara.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506 suara.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekapitulasi Nasional Selesai, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/00413841/rekapitulasi-nasional-selesai-jokowi-maruf-menang-di-21-provinsi?page=all
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved