Pilpres 2019
Ini DASAR HUKUM KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019 Selasa Tengah Malam Lebih Cepat dari Rencana
KPU tunjukkan dasar hukum bisa umumkan kemenangan Jokowi 2019 atau hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019.
KPU umumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula 22 Mei 2019 yang dimenangkan pasangan Jokowi-Amin. KPU menunjukkan dasar hukum rekapitulasi bisa digelar Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana semula, 22 Mei 2019.
Waktu KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.
Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.
Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan, penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.
Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• UPDATE, Suasana Depan Gedung Bawaslu Masih Kondusif, Para Demonstran Mulai Berdatangan
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin.
Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen.
Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen.
###
• Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
• SBY Resmi Ucapkan Selamat pada Jokowi-Maruf, Juga Menerima Hasil Pileg Meski Suara Demokrat Turun
• Mantan Danjen Kopassus Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Profil Lengkapnya
• Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ajak Jamaah Ikut Doakan Ustaz Arifin yang Kritis
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Bilang Enam Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, 200 Orang Luka-luka
• VIDEO: Seusai Demo di Bawaslu Ricuh Massa Lawan Aparat, 20 Diamankan
• IPW: Jakarta Rusuh, Pihak yang Kampanyekan People Power Harus Tanggung Jawab

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.
Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.
Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.
Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham seperti ditulis Kompas.com.
Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.
Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Hasil Rekapitulasi Pleno KPU 2019 terkait Pemilu 2019 menunjukkan, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Jokowi-Amin memperoleh 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
• AKHIRNYA Rekapitulasi Suara Nasional Selesai, Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi, 9 Parpol Lolos
• Tata Cara Melakukan Itikaf 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, Disertai Niat dan Doanya
• Hasil Pemilu Legislatif 2019: KPU Menetapkan 9 Partai Lolos ke Parlemen dan PDI Perjuangan Unggul
Selisih perolehan suara Jokowi dan Prabowo atau kedua kandidat mencapai 16.594.335 suara.
Angka tersebut belum termasuk hasil rekapitulasi suara di 130 wilayah luar negeri.
Peta Kemenangan Jokowi dan Prabowo
Peta Kemenangan Jokowi dan Prabowo tersebar secara merata di sejumlah provinsi di Indonesia.
Jokowi-Amin menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.
Jokowi-Amin juga 'menguasai' suara di Pulau Jawa.
Pasangan ini menang di provinsi berpenduduk besar, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
Sementara Prabowo-Sandi menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Banten, dan Jawa Barat.
Berikut rincian perolehan suara pemilu presiden di 34 provinsi di mana secara keseluruhan dimenangkan pasangan Jokowi-Amin:
1.Provinsi Bali
Paslon 01: 2.351.057
Paslon 02: 213.415
2.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Paslon 01: 495.729
Paslon 02: 288.235
3.Provinsi Kalimantan Utara
Paslon 01: 248.239
Paslon 02: 106.162
4.Provinsi Kalimantan Tengah
Paslon 01: 830.948
suara Paslon 02: 537.138 suara
5.Provinsi Gorontalo
Paslon 01: 369.803
Paslon 02: 345.129.
6.Provinsi Bengkulu
Paslon 01: 583.488
Paslon 02: 585.999
7.Provinsi Kalimantan Selatan
Paslon 01: 823.939
Paslon 02: 1.470.163
8.Provinsi Kalimantan Barat
Paslon 01 : 1.709.896
Paslon 02 : 1.263.757
9.Provinsi Sulawesi Barat
Paslon 01 : 475.312 Paslon
02 : 263.620
10.Provinsi DI Yogyakarta
Paslon 01 : 1.655.174
Pason 02 : 742.481
11.Provinsi Kaltim
Paslon 01: 1.094.845
Paslon 02: 870.443
12. Provinsi Lampung
Paslon 01: 2.853.585
Paslon 02 : 1.955.689
13. Provinsi Maluku Utara
Paslon 01 : 310.548
Paslon 02 : 344.823
14. Provinsi Sulawesi Utara
Paslon 01 : 1.220.524
Paslon 02 : 359.685
15. Provinsi Jambi
Paslon 01 : 859.833
Paslon 02 : 1.203.025
16. Provinsi Sulawesi Tengah
Paslon 01: 914.588
Paslon 02 : 706.654
17. Provinsi Jawa Timur
Paslon 01 : 16.231.668
Paslon 02 : 8.441.247
18. Provinsi NTT
Paslon 01: 2.368.982
Paslon 02: 305.587
19. Provinsi Sumatera Selatan
Paslon 01 : 1.942.987
Paslon 02 : 2.877.781
20. Provinsi Sulawesi Tenggara
Paslon 01 : 555.664
Paslon 02 : 842.117
21.Provinsi Sumatera Barat
Paslon 01 : 407.761
Paslon 02 : 2.488.733
22. Provinsi Jawa Tengah
Paslon 01 : 16.825.511
Paslon 02 : 4.944.447
23. Provinsi Kepulauan Riau
Paslon 01 : 550.692
Paslon 02 : 465.511
24. Provinsi Banten
Paslon 01 : 2.537.524
Paslon 02 : 4.059.514
25. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Paslon 01 : 951.242
Paslon 02 : 2.011.319
26. Provinsi Aceh
Paslon 01 : 404,188
Paslon 02 : 2.400.746
27. Provinsi Jawa Barat
Paslon 01: 10.750.568
Paslon 02: 16.077.446
28. Provinsi DKI Jakarta
Paslon 01: 3.279.547
Paslon 02: 3.066.137
29. Provinsi Papua Barat
Paslon 01: 508.997
Paslon 02: 128.732
30. Provinsi Sulawesi Selatan
Paslon 01: 2.117.591
Paslon 02: 2.809.393
31. Provinsi Riau
Paslon 01: 1.248.713
Paslon 02: 1.975.287
32. Provinsi Sumatra Utara
Paslon 01: 3.936.515
Paslon 02: 3.587.786
33. Provinsi Maluku
Paslon 01: 599.457
Paslon 02: 392.940
34. Provinsi Papua
Paslon 01: 3.021.713
Paslon 02: 311.352
Selisih Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo
Selisih perolehan suara Jokowi dan Prabowo berdasarkan hasil akhir pleno KPU mencapai 16,957 juta suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil akhir Pilpres 2019 atau Rekapitulasi Pleno KPU 2019 meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan, Selasa pukul 01.46 WIB atau Selasa dini hari, melalui sebuah keputusan setelah dilakukan dalam pleno.
Keputusan KPU terkait Pemilu 2019 ini dilakukan lebih cepat satu hari dari rencana semula pada Rabu (22/5/2019).
Keputusan KPU RI itu bernnomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Proses Rekapitulasi KPU Selesai, Pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin Menang di 21 Provinsi
Jumlah perolehan suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 suara atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870 suara.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506 suara.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekapitulasi Nasional Selesai, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/00413841/rekapitulasi-nasional-selesai-jokowi-maruf-menang-di-21-provinsi?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi