Pilpres 2019
Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele
Penetapan pemenang oleh KPU lebih cepat dari jadwal seharusnya. Banyak orang kecele. KPU pun memposting sesuatu untuk menjelaskannya.
BANYAK pihak terkaget-kaget dengan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Sebelumnya memang digembor-gemborkan bahwa KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada Rabu, 22 Mei 2019.
Tapi mendadak KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada dini hari tadi.
• BREAKING NEWS: Menkominfo Jelaskan Penyebab WhatsApp Facebook dan IG Lamban dan Susah Share Video
• Usai Menang Pilpres 2019, Jokowi Berencana Berbicara dengan Anies Baswedan, Soal Apa?
• Bapak Pemilik Rumah Kos Ini Gratiskan Bayar Sewa Apabila Mau Layani Berhubungan Seksual
Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu tak mengejutkan sebab sesuai dengan hasil real count maupun quick count.
Artinya Jokowi resmi menjabat Presiden RI selama 2 periode.
Kubu Prabowo-Sandi menolak penetapan Pilpres 2019 dengan cara tak mau menandatangani rekapitulasi Pilpres 2019.
• Polda Metro Soal Rekaman Pertemuan Rancang Kerusuhan di Jakarta dan Rencana Penyerangan ke Jokowi
• Ustaz Steven dan Keluarga Kabarkan Ustaz Arifin Ilham Saat Ini Kritis di ICU RS Penang, Malaysia
• Demo Tolak Hasil Pemilu 2019 di Dekat Polres Pamekasan Ricuh, Polisi Sempat Baca Selawat
Kubu Prabowo-Sandi akan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai kecurangan yang disebutkan telah terjadi.
Ya, banyak warga masyarakat yang kecele dengan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang lebih cepat dari jadwal ini.
Tapi rupanya tak ada kesalahan disana.
KPU sudah bertindak sesuai koridor hukum yang ada di republik Indonesia.
• Usai Menang Pilpres 2019, Jokowi Berencana Berbicara dengan Anies Baswedan, Soal Apa?
Tak ada pelanggaran apapun yang KPU buat terkait lebih cepatnya waktu pengumuman Pilpres 2019.
Terkait hal itu, KPU pun mengumumkan dasar hukum yang digunakan terkait penetapan lebih cepat dari waktu yang telah digembor-gemborkan sebelumnya.
Akun instagram @kpu_ri memposting pemberitahuan terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu.
'KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir #KPUmelayani #Pemilu2019,' tulis @kpu_ri.