Ketua IPW Minta Joko Driyono Ungkap Dalang Pengaturan Skor
IPW mendorong eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mengungkap dalang kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch atau IPW, Neta S Pane mendorong Joko Driyono, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menjadi whistleblower alias pelapor terjadinya sebuah pelanggaran.
Joko Driyono, eks Ketua Umum PSSI, saat ini berstatus tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match fixing atau pengaturan skor.
Menurut IPW, Joko sebaiknya "membuka mulut" dengan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat kasus pengaturan skor.
"Jokdri (Joko Driyono--sapaan Joko) perlu menjadi whistleblower dan justice collaborator agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
• UPDATE TERAKHIR 90 %: Bandingkan Real Count-Quick Count Suara Jokowi dan Prabowo, Beda Cukup Besar
• Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka
• BPN Diminta Buktikan Kecurangan Pemilu, Jika Tidak Ada Bukti? Din Syamsuddin: Tuduhan Itu Fitnah
"Sedikitnya ada dua figur bos mafia bola di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya. Jokdri, bernyanyilah," sambungnya.
Neta mengaku sudah mengetahui bos mafia bola yang dimaksud. Namun, ia tidak ingin mengungkapkan siapa dua nama yang sudah dikenal luas di kalangan PSSI dan persepakbolaan nasional tersebut.
"Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kami dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini," ucapnya.
Neta lantas mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua bos mafia bola itu agar bisa segera diperiksa dan kemudian dibawa ke pengadilan.
"Satgas harus periksa mereka," tegasnya.
Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakan office boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop.
Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Ani Yudhoyono Diejek Pura-Pura Sakit, Ferdinand Hutahean Meradang, Andi Arief: Lebih Baik Diam!
• Pilot Posting Status Medsos Ajak Provokasi Aksi 22 Mei di Medsos, Oknum Pilot Ditangkap Polisi
• Ketentuan Membayar Fidyah yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat, Harus Dilakukan Pada Bulan Ramadan
• Untuk Kedua Kali, Pasutri Pedagang Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap Polisi di Bekasi
• Dokter Ini Kaget, Temukan Stang Motor di Dalam Rahim Wanita Ini, Ternyata Sudah 2 Tahun Dalam Rahim
• Lagi, Ustaz Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Ustaz Yusuf Mansur Bantah Kabar Hoaks Ini
Adapun enam terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh orang itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka.
Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.
Menurut Satgas, perkara Iwan Budianto sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa. Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro.
Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi empat tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/joko-driyono-resmi-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-jaksel4.jpg)