Sabtu, 2 Mei 2026

Kemendagri Ingatkan Tugas DPRD untuk Memilih dan Bukan Menolak Usulan Dua Nama Wagub

Anggota DPRD DKI Jakarta tak bisa menolak dua nama Calon Wakil Gubernur yakni Ahmad Syikhu dan Agung Yulianto.

Tayang:
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Akmal menegaskan bahwa tugas parlemen adalah memilih, bukan menolak usulan nama Wagub DKI. 

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta tak bisa menolak dua nama Calon Wakil Gubernur yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto yang telah disodorkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut disampaikan Akmal di Rapat perdana anggota Panitia Khusus Pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Akmal menegaskan bahwa tugas parlemen adalah memilih nama, bukan menolak usulan nama Wagub DKI.

Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi penolakan kedua calon ini pada sidang Paripurna pemilihan Wagub DKI nanti.

"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," ujar Akmal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurutnya pergantian Wagub ditengah massa jabatan bukan baru terjadi kali ini terjadi, hal yang sama sudah beberapa kali terjadi di daerah lain.

Iapun memberi contoh di Riau saat Gubernurnya mengundurkan diri maju menjadi anggota DPR RI tahun 2019 dan tak ada penolakan Calon pengganti dari DPRD setempat.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved