Pilpres 2019

Bertemu Megawati, Ini Keputusan yang akan Diambil Mahfud MD dkk Sikapi Pengumuman Pemilu 22 Mei

Mahfud MD bersama sejumlah tokoh dari Gerakan Suluh Kebangsaan, di antaranya Frans Magnis Suseno, Romo Benny Sutrisno, mantan Wakil Ketua KPK

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mahfud MD dan para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan seusai melakukan pertemuan dengan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri di kediaman ketum PDIP itu, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Inisiator Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan apabila ada masalah yang muncul setelah pengumuman hasil Pilpres 2019 pada 22  Mei oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakannya seusai melakukan pertemuan dengan mantan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Tak sendiri, Mahfud MD bersama sejumlah tokoh dari Gerakan Suluh Kebangsaan, di antaranya Frans Magnis Suseno, Romo Benny Sutrisno, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamakes, hingga cendekiawan muslim Amin Abdullah.

Soal Penolakan Prabowo pada Hasil Pilpres 22 Mei, Wiranto: Saya Bolak-balik Kalah Happy-Happy Saja

Mahfud MD menuturkan pertemuan dengan Megawati menghasilkan terkait hasil Pilpres 2019 apabila ada masalah harus menggunakan jalur MK, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya jalur melalu MK merupakan tahapan yang sesuai dengan konstitusi.

"Kita harus melakukan segala persiapan agar pemilu ini bisa selesai dengan baik sesuai dengan tahapan- tahapan konstitusi."

"Tahapan hukum sudah mengatur, karena tidak ada jalan lain kecuali menurut aturan aturan hukum yang tersedia (mengajukan ke MK)," kata Mahfud MD.

KRONOLOGI Siswi SMP Dibunuh Usai Pulang Sekolah. Ada Tiga Luka Tusukan, Pelakunya Masih Diburu

Ia lantas mengatakan suara yang diberikan oleh rakyat seharusnya diikuti dengan penuh kesatria.

"Sesungguhnya rakyat memberikan suara ketika pemilu dan itu harus diikuti dengan penuh kesatria ini hasilnya dan kalau ada masalah selesai kan secara hukum," ujar dia.

GEGER, KKB Papua Ancam Bantai Pekerja PT Freeport, Tantang Perang dengan Indonesia

Kubu 02 sebut Tak Ingin Bawa Laporan ke MK

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 lantaran kubu 02 merasa ada banyak dugaan kecurangan yang terjadi.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Hal tersebut seperti disampaikan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Prabowo menegaskan, dirinya akan menolak hasil pemilu, karena masih adanya kecurangan-kecurangan yang ditemukan.

• Arief Puyuono Ajak Masyarakat Tak Bayar Pajak, Pakar Hukum: Kalau Dia Jadi DPR, Enggak Usah Digaji

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.

Tak hanya menolak hasil perhitungan suara Pilpres dari KPU, kubu 02 juga berencana tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Peluang Prabowo Menang Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK Terbuka Lebar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."

Demikianlah penjelasan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019), seperti dilansir Tribun Wow (grup Surya.co.id).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Lihat videonya menit awal:

Seperti diketahui Prabowo menolak hasil Pilpres 2019 dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.

Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di surya.co.id dengan judul Mahfud MD Beberkan Peluang Prabowo Menang Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK

dan di Tribunwow.com dengan judul Temui Megawati untuk Bicarakan Pasca Keputusan Pemilu 22 Mei, Ini yang Dibicarakan Mahfud MD

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved