Pilpres 2019

Pekan Depan Kubu 02 Laporkan Dugaan Kecurangan TSM ke Bawaslu, Niatnya Agar 01 Didiskualifikasi

Menurut Andre Rosiade, keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.

Menurut Andre Rosiade, keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Angka Klaim Kemenangan Berubah dari 62 Persen Menjadi 54 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi

Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre Rosiade, BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.

"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," ujarnya.

Andre Rosiade berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Kronologi Emak-emak Rekam dan Sebar Video Ancam Penggal Jokowi, Tak Tahu Ada Pria Masuk Frame

BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin bila terbukti melakukan kecurangan.

"Agar 01 didiskualifikasi," tegasnya.

Sedangkan untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK.

Fadli Zon: Kalau Ada yang Mengatakan People Power Makar, Bodoh Sekali Orang Itu

BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Contoh kecurangan Pileg antara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Hendropriyono: Tak Pernah Sejarahnya Kudeta Sipil Berhasil Kecuali Didukung TNI-Polri

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Kubu 02 Mengaku Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum, MK Pun Mereka Bilang Tak Ada Gunanya

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Andi Arief Minta Anies Baswedan Tiru AHY, Jangan Malah Diam dan Main Aman

Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang mengakibatkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.

Sidang agenda pembacaan putusan turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan pihak terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin merespons klaim dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rizal Ramli Tantang Debat KPU dan Pihak yang Sebut 01 Menang, Minta Disiarkan Televisi

Juru bicara TKN Jokowi-Maruf Amin Arya Sinulingga menantang BPN Prabowo-Sandi agar memaparkan data dugaan kecurangan Pilpres 2019 di rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya tantang 02 di pleno KPU. Kalau enggak berani, mereka pengecut," kata Arya Sinulingga saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menurut Arya Sinulingga, pleno tingkat nasional yang digelar pada 20 sampai 22 Mei itu merupakan waktu yang tepat untuk membuktikan.

KPU Siap Diaudit, tapi Bukan oleh Peserta Pemilu

Jika ada dugaan kecurangan dan BPN punya data, Arya Sinulingga mempersilakan mereka untuk membeberkan itu di pleno.

Politikus Partai Perindo ini menyebut, pihaknya tak akan keberatan melayani pencocokan data di Kantor KPU.

Bahkan, TKN siap mengerahkan seluruh komponen yang diperlukan.

Surat Wasiat Prabowo Berbau Kematian

"Kalau kamu berani adu data, kamu bawa itu ke KPU," tantang Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga menilai, membedah data C1 yang dimiliki TKN dan BPN di KPU sangat proposional.

Sebab, ketika ada data yang meleset, langsung bisa dikonfirmasi dengan data milik KPU.

TKN Jokowi-Maruf Amin Tantang Kubu 02 Buka Data di Rapat Pleno KPU, Berani?

Ia juga menyebut pembuktian data di KPU sebagai solusi terbaik mengatasi polemik terkait dugaan kecurangan.

"Kalau mereka bisa buktikan ke KPU data mereka benar, enggak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga juga menyayangkan sikap BPN yang justru membuka data sendiri tanpa didasari bukti-bukti kuat soal dugaan kecurangan.

Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di 26 Provinsi, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Daerah

Arya Sinulingga juga menyindiri BPN yang hingga kini masih merahasiakan war room tempat penghitungan C1.

"War room mereka di mana? Pindah-pindah katanya, takut disadap. Itu sistem gampang banget. Cuma tambah-tambah kok takut di-hack," tuturnya.

"Kan ini bukan sesuatu yang luar biasa programnya. TPS satu tambah TPS dua tambah TPS tiga, anak saya yang SD juga tahu bos," sambungnya.

Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata, Enggak Pakai Mulut

Meski begitu, Arya Sinulingga tak permasalahkan hal itu. Namun, secara tegas Arya Sinulingga menantang BPN Prabowo-Sandi untuk menjabarkan data C1 secara terbuka di KPU.

"Ngapain pusing kok dihack, hack dari mana? Hack dari Hong Kong? Makanya saya bilang ini mahluk atau bukan. Kapan aja bos, KPU panggil, buka C1-nya," tegas Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga juga menanggapi sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, namun tetap menerima hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).

‎Wiranto Balas Tudingan OSO Soal Kegagalan Partai Hanura ke DPR, Katanya Kesalahan Dia Cuma Satu

Menurut Arya Sinulingga, sikap BPN itu perlu dipertanyakan lebih jauh. Sebab, Pilpres dan Pileg diselenggarakan bersamaan.

Arya Sinulingga juga menyebut saksi koalisi Adil Makmur pun masih berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat perhitungan Pilpres dan Pileg.

"Ya makanya itu. Ini makhluk apa bukan, saya bingung, kenapa? Di TPS tersebut ada saksi partai-partai mereka. Saksi mereka di samping mengawal suara legislatif juga mengawal suara pilpres," papar Arya Sinulingga.

Lebaran Semakin Dekat, Ini Tips Memilih Jasa Layanan Home Care

"Masa enggak dikawal mereka suara pilpresnya? Kan enggak mungkin yang namanya Gerindra, PKS, PAN tidak mengawal suara pilpresnya," tambahnya.

"Kenapa yang satu mereka akui, yang satu enggak mereka akui? Intinya mereka pengecut," ucap Arya Sinulingga. (Taufik Ismail/Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved