Mudik Lebaran

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

GAJI ke-13 dan THR bagi para PNS/TNI/Polri dan pensiunan tak bisa dibayarkan sesuai rencana karena terhambat PP diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Kompas.com
Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri tertunda karena adanya permasalahan di PP 35 tahun 2019. 

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksudkan Menteri Tjahjo Kumolo mengacu pada Pasal 10 PP No 35 tahun 2019.

INFO TERBARU:

Wartakotalive.com menelusuri apa bunyi pasal 10 PP 35 tahun 2019 yang penyebab tertundanya pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam Pasal 10 PP 35/2019 itu ada dua ayat yang bisa dibilang saling tumpang tindih atau bertentangan.

Ayat (1) mengatur pembayaran gaji ke-13 atau THR dibayar melalui APBN yang diatur melalui Peraturan Menteri yang mengurusi masalah keuangan.

Tapi di ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR melalui APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:

Pasal 1O:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR.
Pasal 10 PP No 35 tahun 2019 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan mengubah Pasal 10 PP No 19 tahun 2016. PP terbaru yang diteken Presiden Jokowi tahun 2019 ini mengatur adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pemberian gaji ke-23 dan THR. (Wartakotalive.com/PP 35 tahun 2019)

Pasal 10 PP 35/2019 ini berbeda dengan Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang tidak lagi menyebut masalah Perda sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR.

Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah.
Pasal 10 PP No 19 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS/Polri/TNI dan para pensiunan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasal ini diubah dengan PP No 35 tahun 2019 yang menambah ayat bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dengan dana APBD diatur melalui Peraturan Daerah. (Wartakotalive.com/PP 19 tahun 2016)

Dalam pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jika Pasal 10 PP 35 tahun 2019 itu tidak direvisi, pembayaran gaji ke-13 dan THR justru bisa tertunda lebih lama lagi.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved