Pilpres 2019
Prabowo Tolak Keabsahan Pilpres 2019 dan Tak Akan Gugat ke MK, Ini Konsekuensi Hukumnya Kata Ahli
Prabowo Tolak Keabsahan Pilpres 2019 dan Tak Akan Gugat ke MK, Ini Konsekuensi Hukumnya Kata Ahli. Simak selengkapnya.
KUBU Prabowo-Sandi sudah menolak keabsahan Pilpres 2019.
Berikutnya Gerindra pastikan tak akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam real count Pilpres 2019 memang terlihat Jokowi-Maruf terus memimpin dari Prabowo-Sandi.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Hasilnya pun tak jauh dari hasil quick count berbagai lembaga survei kredibel yang terdaftar di KPU RI.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai, penolakan capres Prabowo Subianto terhadap penghitungan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum tidak akan memengaruhi apa-apa.
“Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak.
Nolak itu tidak memengaruhi apa-apa," kata Zainal saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
"Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Zainal mengatakan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan disampaikan.
MK juga satu-satunya lembaga yang bisa menganulir keputusan KPU.
“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya.
Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya.
Baru kemudian disusun logika yang namanya kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” kata Zainal.
Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum UGM ini menyarankan kubu Prabowo-Sandi saat ini fokus mempersiapkan segala sesuatu untuk membuktikan kecurangan di MK.
“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan (gugatan).
Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU).
Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ujar Zainal.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan, penolakan hasil Pemilu 2019 artinya menolak hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif sekaligus.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Sebab dua jenis pemilu tersebut dilakukan secara serentak. Hal ini disampaikan untuk menanggapi sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu.
"Konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui misalnya, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif.
Sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut Bambang, semua caleg sudah berdarah-darah merebutkan kursi DPR di daerah pemilihan masing-masing.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Bukan hanya caleg dari koalisi capres cawapres petahana Jokowi-Ma'ruf melainkan juga koalisi Prabowo-Sandiaga.
"Karena itu suatu paket atau kesatuan pileg dan pilpres itu yang diadakan langsung dalam satu hari," kata Bambang.
Alih-alih menyatakan penolakan terhadap hasil pemilu, Prabowo diminta untuk menempuh jalur hukum.
Bambang mengatakan bentuk kecurangan pemilu bisa dilaporkan lewat mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia cara ini lebih baik daripada mengeluarkan narasi negatif di masyarakat tanpa bukti jelas.
"Marilah kita lebih berdewasa dalam berpolitik.
Kalau kita memiliki bukti-bukti yang sah adanya kecurangan, ada saluran yang disiapkan oleh negara yaitu MK," kata Bambang.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
PRABOWO TAK AKAN GUGAT KE MK
Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Syafi'i mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.
Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.
Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk.
Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.
"Jadi MK enggak," tambah dia.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
• Ikatan Dokter Indonesia Akhirnya Bicara Soal Kontroversi Ani Hasibuan Terkait Ratusan KPPS Meninggal
• Viral Jenazah Anak Kecil Ditinggal Terbang, Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Lion Air
• Pengasuh Rafathar Kembalikan Barang Pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada Apa?
• Hubungan Istimewa Antara Ratna Sarumpaet & Rocky Gerung Terungkap dalam Persidangan
• Ini Penjelasan Lengkap Kenapa THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Tidak Akan Cair 24 Mei Ini
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasionap Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KEABSAHAN Pilpres setelah Ditolak Prabowo, Gerindra Pastikan tak Mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).