Senin, 13 April 2026

Berita Video

Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Tapi Hanya Untuk Golongan Berikut

Ada Empat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa Ramadan. Siapa saja mereka? Ini dia.

Penulis: Muhamad Rusdi | Editor: Dian Anditya Mutiara

Salah satu Rukun Islam yang ketiga menjalankan ibadah puasa Ramadan selama 30 hari.

Namun Allah membuat keringanan buat mereka yang dibolehkan tidak menunaikan ibadah puasa selama sebulan.

Siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak puasa?

1. Orang yang sakit

Orang sakit yang diizinkan untuk tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa,
dapat memperparah kondisi yang bersangkutan.

Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus tetap membayar puasa yang ia tinggalkan dikemudian hari.

Mau Buka Puasa? Ini 5 Rekomendasi Makan Sepuasnya di Jakarta

2. Orang lanjut usia (lansia)

Lansia  merupakan golongan yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.

Namun Sebagai gantinya, para lansia tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang lansia tersebut tinggalkan.

Adapun ukuran satu fidyah menurut Alquran adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, atau sama dengan 1,5 kg beras.

Jangan Lupa Membayar Zakat, Ini Syarat dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

3. Wanita hamil dan menyusui

Wanita Hamil dan menyusui merupakan golongan yang juga diperbolekan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, terkutip dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad.

Dalam Al Quran sendiri jika ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, maka Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Kartika Putri Hamil Muda Sering Cemburui Sang Suami Habib Usman bin Yahya

4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Orang yang berpergian jauh dan bukan dalam rangka maksiat maka orang tersebut diperbolehkan
untuk meninggalkan puasa Ramadan.

Karena dikhawatirkan kesulitan yang dialami selama perjalanan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved