Isu Makar
Bawa Bukti Ini, Politisi PDIP Laporkan Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Atas Dugaan Makar
Politikus PDIP bawa bukti video atas dugaan makar yang dilakukan Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
• Ini Pidato Lengkap Eggi Sudjana Soal People Power yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar
Ada pun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Kivlan Zen lantas melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.
"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra Romadoni.
Kivlan Zen melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Menurut Pitra Romadoni, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.
Pitra Romadoni menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," tegas Pitra Romadoni.
Sebelumnya, Pitra Romadoni membantah kliennya bakal berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam pada penerbangan tadi malam.
Pitra Romadoni menegaskan Kivlan Zen saat ini berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujar Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu, (11/5/2019).
Alasan Kivlan Zen pergi ke Batam, kata Pitra Romadoni, untuk urusan pekerjaan. Selain itu, Kivlan Zenjuga ingin menemui saudaranya di Batam.
"Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," tutur Pitra Romadoni. (Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar",
Penulis : Vitorio Mantalean