Pembunuhan
BREAKING NEWS:Wanita Dibunuh setelah Layani Tamu di Apartemen, 5 Fakta Tanpa Busana sampai Tarif
Wanita muda penghuni apartemen dibunuh usai layani kencan tamunya. Ditemukan tanpa busana di ranjang dan 5 fakta kencan berakhir maut
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Suprapto
Wanita muda penghuni apartemen dibunuh usai layani kencan tamunya. Ditemukan tanpa busana di ranjang dan 5 fakta kencan berakhir maut tersebut.
PELAKU pembunuhan wanita di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus jajaran Polres Tangerang Selatan.
Siapa pembunuh wanita di apartemen di Tangerang?
Tersangka pembunuh adalah teman kencan korban yang akan bertemu di apartemen.
Tersangka, Agus Susanto (37), mengaku menghabisi nyawa Sulastri alias Tari (21) dengan cara mencekik lehernya.
Setelah itu, Agus Susanto mengikat tangan dan kaki korban Sulastri pada Sabtu (11/5/2019).
• KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Habitat Tangerang, Begini Niat Busuk Pelaku
• UPDATE Pembunuhan Kasir Indomaret, Rumah Ortu Prada DP Digeledah, Penyidik Dapat Sidik Jari di TKP
• UPDATE Orangtua Prada DP Ingin Temui Keluarga Vera Korban Pembunuhan Mutilasi, Rumah Berdekatan
Dari keterangan polisi, Agus merupakan teman kencan korban yang sudah sepakat bertemu di apartemen.
Motif pembunuhan ini diduga lantaran tersangka tergiur benda berharga korban.
Di samping itu, tersangka juga menggasak uang tunai Rp 5 juta dan 2 handphone milik korban.
"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di lokasi kejadian dilihat banyak barang-barang berharga," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Dia menambahkan, "Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga."
Artinya, Sulastri atau si wanita dibunuh usai kencan di apartemen Habitat, Tangerang.
Berikut fakta-fakta pembunuhan wanita di Apartemen Habitat:

1. Ditemukan tanpa busana
Wanita malang asal Pandeglang, Banten, itu ditemukan tidak bernyawa di apartemen.
Sulastri ditemukan tanpa busa di atas ranjang apartemennya oleh kekasih korban sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (11/5/2019).
Posisinya ditemukan telentang dengan tangan dan leher terikat sarung bantal.
Sedangkan kakinya diikat kuat dengan kabel charger.
Di atas tubuhnya ditemukan dua bantal berukuran cukup besar yang menutupi kepala dan perutnya.
"Korban meninggal akibat adanya bekas luka cekikan dan kekerasan benda tumpul di lehernya yang diduga dicekik dan diikat pakai tali," jelas Ferdy.
2. Tersangka dan Korban Sepakat Kencan
Setelah pelaku tertangkap, diketahui adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk melakukan kencan satu malam dengan tarif Rp 400.000.
Keduanya sepakat melakukan itu ketika pertama kali bertemu atau berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WeChat.
"Pengakuan tersangka, korban dan tersangka sudah berjanji untuk kencan di tempat kejadian dengan biaya Rp 400 ribu sekali kencan," ujad Ferdy.
3. Korban bilang ke kekasih sedang ada tamu
Kekasih korban yang menjadi saksi pembunuhan sadis ini mengatakan kepada polisi, sempat mendapat pesan dari korban.
Isi pesan tersebut memberitahu bahwa korban sedang kedatangan tamu di apartemennya sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu (11/5/2019).
"Saat dibalas saksi pukul 17.40 WIB, korban sudah tidak membalas lagi," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho.
Tamu tersebut diketahui adalah tersangka Agus Susanto yang juga terekam CCTV apartemen.
4. Korban tiga bulan terima kencan orang lain
Kekasih korban mengaku kepada polisi sudah mengetahui profesi korban yang menerima kencan di apartemennya.
Dari keterangan kekasih korban, profesi itu sudah dijalankan kurang lebih tiga bulan.
"Kalau pengakuan dari pacar korban, tiga bulan terakhir, karena faktor ekonomi," kata Ferdy.
5. Sepakat harga Rp 400.000, pelaku hanya membawa Rp 50.000
Meski pelaku dan korban sepakat untuk kencan dengan harga Rp 400.000, akan tetapi saat bertemu pelaku hanya mengantongi Rp 50.000.
"Sudah deal Rp 400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp 50 ribu," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi.
Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya.
Tersangka pembunuh wanita di apartemen dicokok di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu, 12 Mei 2019.
Agus Susanto dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP adalah pembunuhan biasa, Pasal 365 KUHP adalah perampokan.