Bulan Suci Ramadan
BPJS Ketenagakerjaan Slipi Gelar Program Paket Sembako Seharga Rp 150.000 Dijual Rp 75.000
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Slipi mengadakan paket sembako murah dalam momentum bulan suci Ramadan 1440 H kali ini.
Penulis: Feryanto Hadi |
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Slipi mengadakan paket sembako murah dalam momentum bulan suci Ramadan 1440 H kali ini.
DALAM kegiatan yang berlangsung, Senin (13/5/2019), sebanyak 400 paket sembako dijual dengan harga terjangkau.
Peserta cukup membayar paket sembako Rp 75.000 dari harga normal Rp 150.000.
Royyan Huda selaku Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Slipi mengungkapkan, paket sembako murah yang dijual dengan harga miring itu terdiri dari:
- beras lima kilo gram,
- gula pasir dua kilo gram,
- minyak goreng 4 liter,
- kental manis satu kaleng dan teh celup 1 Kotak.
• Terkejut Dituduh Perekam Video Penggal Kepala Presiden, Guru Ini Khawatir Jadi Sasaran Kemarahan
• Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Ini Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu
• Berterima Kasih Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ya Kriminalisasi Terjadi
Menurut Royyan Huda, masyarakat yang bisa membeli paket sembako murah syaratnya orang tersebut harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Antusiasme warga cukup bagus. Ini bentuk kontribusi sosial kami bagi masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Roy--nama panggilan Royyan Huda, di sela kegiatan.
Adapun peserta yang sudah mengajukan klaim JHT, kata Royyan Huda, bisa ikut mendaftarkan kembali program perlindungan BPJS Ketenagakerjaanya ke dalam Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Dengan minimal pembayaran iuran kepesertaan selama 12 Bulan terdiri dari:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Program Jaminan Kematian (JKM),
- Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Royyan Huda mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah program perlindungan bagi pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan sendiri dari kegiatan atau usahanya.
Kepesertaan BPU meliputi:
- pemberi kerja mandiri,
- pekerja di luar hubungan kerja (karena sudah resign, PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan tetap sebelumnya),
- atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk dalam pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah semisal tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, profesi dokter, pengacara/advokat, artis dan lain-lain.
• Jenis Kelamin Anak Pertama Tasya Kamila dan Randi Bachtiar, Menggemaskan!
• KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Habitat Tangerang, Begini Niat Busuk Pelaku
• Seperti Ini Ucapan Tien Soeharto Sebelum Wafat, Jadi Tanda Masa Kekuasaan Soeharto Berakhir
Sementara itu, seorang warga bernama Wiwik (36) mengaku senang bisa membeli paket sembako dengan harga yang murah dan terjangkau itu.
"Bisa mengirit pengeluaran. Apalagi sekarang harga-harga kebutuhan sudah mulai naik," kata Wiwik.