Pilpres 2019
Tim BPN Dampingi Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: Itu Orang Nggak Ada Niat Jahat Cuma Emosi
Juru Bicara BPN Prabowo Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan yang dilontarkan Hermawan Susanto menyebut akan penggal kepala Jokowi adalah kesalahan.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mendampingi Hermawan Susanto yang menyebut akan penggal kepala Jokowi.
Juru Bicara BPN Prabowo Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan yang dilontarkan Hermawan Susanto menyebut akan penggal kepala Jokowi adalah kesalahan.
Namun dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.
"Kalau mendengar pernyataan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).
• Terungkap, saat Dibekuk Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sedang Tidur di Rumah Budenya
Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral.
Remaja itu mengancam menembak kepala Jokowi.
Sekadar mengingatkan video Rj alias S (16) melakukan pengancaman pada Jokowi viral Mei 2018.
Rj alias S akhirnya tidak ditahan atau berstatus tersangka karena masih berstatus anak.
Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS.
Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan" saja.
"Untuk itu kita dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam.Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
• Perbedaan Kasus Ancam Presiden Jokowi, Antara RJ Remaja yang Bercanda dan HS yang Sedang Berdemo
• TKN Pusing Jokowi Kalah Telak di Sumbar, Padahal Sosialisasi Gencar. Ada Apa dengan Sumbar?
• Viral, Peminta Sumbangan Mengamuk Gara-gara Cuma Dikasih Uang Rp 1.000 Berakhir Begini
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS (25).
HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.
Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
kasus remaja yang videonya viral
Jokowi
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN)
remaja itu mengancam menembak kepala Jokowi
Dahnil Anzar Simanjuntak
Hermawan Susanto
Viktor Laiskodat
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|