Jawa Timur
GEBRAKAN Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Telat Bayar THR Pada Karyawan akan Didenda
Denda berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar
Untuk mencegah terjadinya persoalan antara pemberi kerja dan pekerja mengenai pembayaran THR itu, pihaknya membuka posko pengaduan THR di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di setiap daerah di Jawa Timur.
• Mudik ke Yogyakarta atau Surabaya, Lebih Murah Naik Mobil Pribadi atau Pesawat?
Himawan menyebut, posko pengaduan itu untuk mengadukan pembayaran THR yang tidak dibayar tepat waktu dan THR yang tidak dibayar sesuai aturan.
Posko itu menjadi medium untuk mempertemukan dua kepentingan berbeda, antara pemberi kerja dan pekerja.
"Posko ini ada di 16 BLK kami di semua kabupaten/kota. Kami akan fasilitasi di posko itu. Kalau kepentingannya sudah terpenuhi, saya pikir tidak ada yang mengadu," imbuh Himawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan di Jawa Timur yang Telat Bayar THR akan Didenda",