Selasa, 7 April 2026

Kasus Bachtiar Nasir

Belum Dapat Informasi Resmi, Bachtiar Nasir Enggan Tanggapi Soal Pencekalan Dirinya

Belum Dapat Informasi Resmi, Bachtiar Nasir Enggan Tanggapi Soal Pencekalan Dirinya

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
Bachtiar Nasir 

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, mengaku belum mendapat informasi mengenai pencekalan dirinya yang diajukan Mabes Polri ke Ditjen Imigrasi.

Karenanya , Aziz enggan menanggapi hal ini sebelum mereka mendapat informasi resmi tentang pencekalan Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Kami belum dapat info resminya soal itu, sampai sekarang. Tanggapannya kita tunggu kepastian pencekalan tersebut," kata Aziz dalam pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya telah mengajukan status cegah tangkal (cekal) terhadap Bachtiar Nasir ke Ditjen Imigrasi, Kamis (9/5/2019).

Pengajuan cekal ini menyusul ditetapkannya Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) oleh penyidik kepolisian.

"Ya benar surat permohonan cekal sudah dibuat dan hari ini sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada Warta Kota, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya dengan pencekalan ini diharapkan agar tersangka tidak berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya Dedi mengatakan saat statusnya sebagai tersangka Bachtir Nasir mangkir dalam dua kali panggilan polisi. Yakni pada 2018 lalu dan pada Rabu (8/5/2019) kemarin.

Karenanya penyidik mengirim surat panggilan ketiga kepada Bachtiar Nasir dan dijadwalkan diperiksa Selasa (14/5/2019).

Jika pada panggilan ketiga Bachtiar juga mangkir, maka penyidik bisa melakukan jemput paksa.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus TPPU dana YKUS.

Perkara yang menjerat tokoh penggerak Aksi 212 ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017.

Dalam kasus ini, Bachtiar mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan status yayasan.

Bachtiar mengklaim dana digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved