Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Siasati Sistem Zonasi Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Alamat Dihuni 11 Kepala Keluarga

Siasati Sistem Zonasi Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Alamat Dihuni 11 Kepala Keluarga

Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Siasati Sistem Zonasi Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Alamat Dihuni 11 Kepala Keluarga

Hasil temuan tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat ada kejanggalan ihwal kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, mengatakan telah menerjunkan tim ke beberapa zonasi SMA favorit di Jabar untuk memeriksa kejanggalan kependudukan.

Pendataan kependudukan ini di antaranya dilakukan di sekitar Jalan Belitung di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menemukan beberapa rumah di zonasi ini yang tercatat dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga.

Bahkan ada satu rumah hingga 11 kepala keluarga dalam satu alamat.

Keluarga tambahan ini diduga menumpang alamat supaya anggota keluarganya masuk dalam zonasi SMA favorit seperti SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung.

Dengan sistem zonasi ini, mereka dapat masuk dalam syarat zonasi karena paling dekat dengan sekolah tujuannya.

Secara normatif, katanya, satu bangunan memang tidak ada batasan jika digunakan lebih dari satu keluarga.

Namun dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, hal ini dapat menyingung azas keadilan, khususnya untuk calon peserta didik di jalur zonasi tersebut.

"Boleh numpang dari segi norma kependudukan, tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan menyingung azas keadilan," ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Heri mengaku pihaknya sempat kesulitan ketika di lapangan, terlebih dalam melakukan pelacakan kepada bangunan yang tercatat menampung lebih dari satu keluarga tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan Ketua Rukun Warga (RW) setempat untuk lebih mengenali warganya.

"KK yang sudah kami kumpulkan di setiap alamat tersebut kami serahkan kepada RW di sana, untuk melihat langsung ke lapangan," katanya.

Heri mengatakan pihaknya menemukan kasus yang berbeda-beda pada fenomena tersebut.

Bahkan ada pula pemilik rumah yang tidak mengetahui bahwa ada keluarga lain yang terdata di rumah miliknya. Heri katakan, hal ini yang sedang ditelusuri oleh ketua RW.

"Jadi beda-beda kan kasusnya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan alamat. Ada juga yang tidak tahu-menahu," katanya.

Dari segi norma kependudukan, menurut dia, bukan suatu kesalahan apabila dalam satu bangunan tersebut digunakan oleh lebih dari satu keluarga.

Bisa saja sebuah keluarga tersebut meminjam alamat. Namun untuk PPDB 2019, khususnya sistem zonasi, bukan tak mungkin hal tersebut akan memberikan dampak.

"Karena itu saya menyarankan ke Dinas Pendidikan harus dilihat fakta di lapangan. Jadi tidak hanya secara administratif apakah faktanya betul seorang peserta PPDB itu ada di rumah tersebut atau tidak," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi adanya pihak yang tersinggung, dapat ditempuh oleh setiap sekolah untuk melakukan pendataan calon peserta didiknya dengan meninjau alamat mereka.

Jika ada alamat yang sama, menurut dia, ada indikasi terdapat titipan atau ada orang lain yang menumpang di rumahnya maupun sebaliknya.

"Nah nanti kita menggunakan bantuan RW setempat, sebetulnya calon siswa yang ada di alamat sana yang mana. Kalau yang tidak ada itu hanya menjadi masukan kepada sekolah yang bersangkutan apakah dengan kenyataan seperti itu akan tetap diterima atau ditolak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved