Pemilu 2019
Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meski unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tetap ada batasan yang perlu patuhi.
PANGLIMA TNI bersama Kapolri menyatakan siap menjaga dan mengamankan, jika terjadi mobilisasi massa alias people power oleh pihak yang tak terima dengan hasil Pemilu 2019, pada 22 Mei mendatangi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meski unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tetap ada batasan yang perlu patuhi.
Hal itu ia katakan saat menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 yang digelar oleh Komite I DPD, di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
• Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?
"Batasan itu antara lain tak boleh mengganggu ketertiban publik, harus dilakukan dengan etika, tidak mengancam keamanan nasional, dan harus menjaga persatuan nasional. Itu yang harus dipatuhi. Jika itu tak dipatuhi maka bisa dibubarkan," ujarnya.
Tito Karnavian mengingatkan kepada pihak yang ingin melakukan mobilisasi massa, untuk memperhatikan ketentuan pidana yang tak diperbolehkan dalam melakukan demonstrasi.
Satu di antaranya adalah melakukan seruan makar saat demonstrasi.
• Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya
"Jika ada bahasa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, itu bisa dikatakan makar, dan ada ancaman pidananya. Jadi kalau ada provokasi untuk melakukan makar itu ada ancaman pidananya," tuturnya.
"Pasal 107 KUHP jelas. Perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah maka ada ancaman pidananya. Unsur penegak hukum dibantu TNI akan melakukan penegakan," ucap Tito Karnavian.
Tito Karnavian pun meminta pihak yang ingin melakukan demonstrasi, agar patuh terhadap makanisme peraturan dalam melakukan demonstrasi.
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
"Misalnya tidak melakukan demonstrasi melebihi jam yang ditentukan oleh undang-undang, yakni jam 18.00 jika di ruang terbuka, dan jam 22.00 jika diruang tertutup," jelasnya.
"Jika melebihi itu maka akan kami bubarkan," tegasnya.
Tito Karnavian mengatakan, jika dalam pembubaran tersebut ada perlawanan, maka massa yang melakukan perlawanan bisa dikenakan pidana.
• Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88
"Tidak mematuhi aturan petugas yang sah. Hal itu bisa dikenakan pidana, itu ada di KUHP," terangnya.
Tito Karnavian pun berpendapat, mestinya gerakan people power tak perlu lagi dilakukan masyarakat.
Sebab, hal itu telah terwujud pada hari pencoblosan 17 April 2019 kemarin.
• Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS
"Jadi ini pemilu yang menarik partisipasi publik sangat tinggi, karena diikuti 81% masyarakat Indonesia. Bahkan ini yang paling tertinggi pasca-reformasi," bebernya.
"Apa yang dimaksud people power itulah yang ada di TPS, di mana masyarakat turun menunjukkan powernya untuk memilih," sambungnya.
Tito Karnavian juga menyinggung kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, yakni menyebar berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Sehingga, bisa pula bernasib sama, yaitu diganjar pidana.
• Ini Lokasi Rawan Balapan Liar di Kawasan Jadetabek Saat Bulan Ramadan
"Kalau ternyata memprovokasi dilakukan makar atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misalnya bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas lalu terjadi keonaran. Yang melakukan itu bisa dijerat," beber Tito Karnavian.
"Ini seperti kasus yang sedang berlangsung, mohon maaf, tanpa mengurangi asas praduga tidak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebar berita bohong yang mengakibatkan keonaran," tambah Tito Karnavian.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi people power, dengan menggunakan pendekatan teritorial.
• Buruan ke Bioskop! Mulai Hari Ini Sang Sutradara Cabut Larangan Spoiler Avengers: Endgame
"Dengan berkerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, ia beserta Kapolri pun mengingatkan kepada masyarakat untuk dewasa dalam menyikapi hasil pemilu, dan tak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Jadi kami meminta kedewasaan dari masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," imbaunya.
• Bulan Ramadan, Sandiaga Uno Sarankan Elite Politik Fokus Jaga Harga Ketimbang Sibuk Jaga Suara
TNI, lanjut Panglima, juga melakukan pembinaan teritorial. Ia telah memerintahkan kepada satuan kewilayahan untuk membangun kedewasaan politik.
"Bintara pembina desa mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa berbeda pilihan dalam pemilu adalah hal yang lumrah, namun hal itu bukan berarti saling memusuhi," katanya.
Hadi Tjahanto pun telah memerintahkan satuan TNI untuk melakukan temu cepat dan cegah dini terhadap setiap potensi konflik.
• Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini
"TNI juga terus melaksanakan patroli bersama Polri dalam rangka cipta kondisi wilayah. TNI akan menyiagakan pasukan cadangan dan Alutsista yang siap memberikan bantuan jika terjadi konflik," bebernya.
Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, Prabowo Subianto tak mungkin melakukan perintah ‘people power’ kepada pendukungnya.
Sandiaga Uno mengatakan Prabowo Subianto bukanlah sosok diktator.
• Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya
“Beliau bukan diktator, tak bisa beri perintah, tak bisa beri arahan (untuk people power),” tegas Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarat Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Sandiaga Uno, Prabowo Subianto tak mau membicarakan soal ‘people power’.
Karena, menurutnya Prabowo Subianto masih yakin penyelenggara Pemilu 2019 akan cepat menindaklanjuti temuan dugaan kecurangan dan kesalahan di Pemilu 2019.
• Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari
“Beliau tidak bicara soal ‘people power’, tapi beliau menegaskan bahwa masyarakat menunggu tindak lanjut penyelenggara Pemilu terhadap laporan kecurangan dan kesalahan Pemilu,” terangnya.
“Pak Prabowo percaya masyarakat Indonesia dewasa dalam berpolitik dan tahu apa yang diperbuat,” imbuhnya.
Prabowo Subianto, kata Sandiaga uno, yakin penyelenggara Pemilu masih punya cukup waktu untuk mengoreksi temuan kesalahan dan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.
• Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru
“Pak Prabowo menyatakan yakin bahwa sisa waktu yang ada masih cukup bagi penyelenggara Pemilu untuk mengkoreksi kesalahan dan dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019. Beliau masih berprasangka baik,” paparnya.
Sandiaga Uno mengatakan, semua temuan dugaan kecurangan dan kesalahan Pemilu 2019 sudah disampaikan pihaknya kepada Bawaslu.
Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Prabowo Subianto berpendapat perlu ada langkah cepat untuk klarifikasi dan tindaklanjuti laporan-laporan tersebut, agar tidak mencederai demokrasi.
• Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU
“Beliau katakan jumlah temuan kesalahan dan dugaan kecurangan Pemilu 2019 jauh lebih banyak dari 2014, yaitu berjumlah sekitar 73 ribu dan sekitar 6,7 juta pemilih tak mendapat akses untuk menyampaikan hak politik,” bebernya.
“Kalau ada kecurangan dalam Pemilu pun masyarakat tak akan menerima apa pun hasilnya, masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas,” ucapnya. (Chaerul Umam/Theresia Felisiani/Rizal Bomantama)