Pemilu 2019
Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meski unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tetap ada batasan yang perlu patuhi.
PANGLIMA TNI bersama Kapolri menyatakan siap menjaga dan mengamankan, jika terjadi mobilisasi massa alias people power oleh pihak yang tak terima dengan hasil Pemilu 2019, pada 22 Mei mendatangi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, meski unjuk rasa diperbolehkan dalam undang-undang, tetap ada batasan yang perlu patuhi.
Hal itu ia katakan saat menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 yang digelar oleh Komite I DPD, di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
• Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?
"Batasan itu antara lain tak boleh mengganggu ketertiban publik, harus dilakukan dengan etika, tidak mengancam keamanan nasional, dan harus menjaga persatuan nasional. Itu yang harus dipatuhi. Jika itu tak dipatuhi maka bisa dibubarkan," ujarnya.
Tito Karnavian mengingatkan kepada pihak yang ingin melakukan mobilisasi massa, untuk memperhatikan ketentuan pidana yang tak diperbolehkan dalam melakukan demonstrasi.
Satu di antaranya adalah melakukan seruan makar saat demonstrasi.
• Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya
"Jika ada bahasa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, itu bisa dikatakan makar, dan ada ancaman pidananya. Jadi kalau ada provokasi untuk melakukan makar itu ada ancaman pidananya," tuturnya.
"Pasal 107 KUHP jelas. Perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah maka ada ancaman pidananya. Unsur penegak hukum dibantu TNI akan melakukan penegakan," ucap Tito Karnavian.
Tito Karnavian pun meminta pihak yang ingin melakukan demonstrasi, agar patuh terhadap makanisme peraturan dalam melakukan demonstrasi.
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
"Misalnya tidak melakukan demonstrasi melebihi jam yang ditentukan oleh undang-undang, yakni jam 18.00 jika di ruang terbuka, dan jam 22.00 jika diruang tertutup," jelasnya.
"Jika melebihi itu maka akan kami bubarkan," tegasnya.
Tito Karnavian mengatakan, jika dalam pembubaran tersebut ada perlawanan, maka massa yang melakukan perlawanan bisa dikenakan pidana.
• Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88
"Tidak mematuhi aturan petugas yang sah. Hal itu bisa dikenakan pidana, itu ada di KUHP," terangnya.
Tito Karnavian pun berpendapat, mestinya gerakan people power tak perlu lagi dilakukan masyarakat.