Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi

Aziz mengatakan, Bachtiar Nasir meminta maaf lantaran tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut, dan meminta penjadwalan ulang.

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Bachtiar Nasir berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir.

"Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, hingga saat ini kepolisian belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar Nasir akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua pada pekan depan.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan?) Minggu depan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei

Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga membenarkan penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Pengamat: Prabowo Teriak Antek Asing tapi Berikan Karpet Merah kepada Media Luar Negeri

Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Kasus ini bermula ketika pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial.

Kala itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Empat Hari Pimpin Rapat Pleno Hingga Pagi Buta, Ketua KPU Bekasi Pingsan Saat Salat Magrib

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan.

Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.

BREAKING NEWS: Pengemudi Camry Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Mampang, Satu Orang Meninggal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved