Kasus Ratna Sarumpaet

Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah

Fahri Hamzah pun berharap dan berdoa Ratna Sarumpaet tetap terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, dan konsep teater.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019). 

Sebeljum persidangan, Ratna Sarumpaet yakin Fahri Hamzah akan memberikan kesaksian yang meringankannya. Menurutnya, Fahri Hamzah selalu konsisten membelanya.

"Iya, kalau dia (Fahri Hamzah) kan selalu buka suara tentang saya kalau di media ya. Dia orang yang konsisten bela saya," ujar Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pada sidang kali ini, tiga saksi dihadirkan, yakni Fahri Hamzah, karyawan Ratna Sarumpaet bernama Cahaya, dan DR Frans Asisi.

Ini Lokasi Rawan Balapan Liar di Kawasan Jadetabek Saat Bulan Ramadan

Fahri Hamzah dan karyawan Ratna Sarumpaet berperan sebagai saksi fakta, sedangkan DR Frans Asisi sebagai saksi ahli bahasa.

Terkait kesaksian ketiganya, Ratna Sarumpaet mengaku belum mendapatkan gambaran. Dirinya masih menunggu jalannya persidangan.

"Ya belum ngomong masa saya sudah tanggapi," cetus Ratna Sarumpaet.

Buruan ke Bioskop! Mulai Hari Ini Sang Sutradara Cabut Larangan Spoiler Avengers: Endgame

Sebelumnya, Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Fahri Hamzah mengaku merasa kasihan kepada perempuan berusia 70 tahun itu.

"Nalar kemanusiaan kita sebagai bangsa itu harus hidup," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Bulan Ramadan, Sandiaga Uno Sarankan Elite Politik Fokus Jaga Harga Ketimbang Sibuk Jaga Suara

Fahri Hamzah juga mengaku sempat bertemu pengacara Ratna Sarumpaet.

Dari pertemuan itu, Fahri Hamzah mengetahui kondisi Ratna Sarumpaet selama di tahanan.

Menurutnya, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut.

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on! Hentikanlah itu," ujar Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai pasal zaman purba.

Fahri Hamzah menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna Sarumpaet ditahan.

Ini Keganjilan OTT KPK Terhadap Romahurmuziy Menurut Kuasa Hukumnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved