Jam Operasional Mal Pelayanan Publik DKI Berlangsung Normal Selama Bulan Ramadan
Jam operasional Mal Pelayanan Publik yang mengurus segala macam perizinan dan layananan administrasi lainnya buka seperti biasa.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selama bulan Ramadan ini, jam operasional Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, di Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta Selatan, dipastikan tetap beroperasi normal dan tak ada perubahan baik jam buka dan jam tutupnya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya yang diterima Warta Kota, Selasa (7/5/2019).
Ia memastikan, jam operasional Mal Pelayanan Publik yang mengurus segala macam perizinan dan layananan administrasi lainnya buka seperti biasa.
Yakni pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 dan Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.30.
"Tidak adanya perubahan waktu pelayanan selama bulan Ramadan dilakukan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2019 M/ 1430 H," kata Benni.
Keputusan Gubernur itu katanya juga sudah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/ 1440 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
“Hal ini kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta," kata Benni.
Kendati tidak adanya perubahan jam pelayanan, Benni memastikan bahwa setiap pegawai mendapat kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya di bulan penuh rahmat ini.
"Salah satunya dengan memberlakukan istirahat selama satu jam pada Senin sampai Kamis, yakni mulao pukul 12.00 sampai pukul 13.00 dan satu setengah jam pada Jumat, yakni mulai pukul 11.30 sampai pukul 13.00," kata Benni.
Menurutnya kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan dipastikan tidak akan mengurangi kinerja para petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa memberikan pelayanan yang Prima kepada warga ibu kota."
"Petugas tetap diminta untuk melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya” kata Benni.
Benni menambahkan jam pelayanan tersebut juga berlaku bagi Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164.
Meskipun jam pelayanan sama seperti biasanya namun tetap dilakukan penyesuaian jam kerja efektif selama bulan Ramadhan.
Minimal 32,5 jam per minggu sesuai dengan peraturan perundangan. Adapun jam kerja Senin sampai Kamis, pukul 07.00 hingga pukul 14.00 dan Jumat, pukul 07.00 sampai pukul 14.30.
"Jam pelayanan setelah jam kerja dilakukan secara bergantian oleh pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui pemberlakuan jadwal piket petugas pelayanan, selama bulan Ramadhan, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu," papar Benni.
Ia menyampaikan khusus pelayanan dari kementerian/lembaga di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, mengikuti aturan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadhan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Namun pihaknya menghimbau agar petugas pelayanan kementerian atau lembaga di lantai 2 dan 3, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tetap melayani pemohon yang telah memiliki nomor antrean sampai tuntas meskipun jam pelayanan telah berakhir.
"Loket Pengambilan nomor antrean pelayanan kementerian/lembaga akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah
memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," kata Benni
Menurut Benni berbagai program peningkatan aktualisasi nilai-nilai keagamaan juga dilakukan di Mal Pelayanan Publik selama bulan Ramadhan 1440 H.
Salah satunya kajian Ba’da Dzuhur yang akan diadakan setiap hari kerja di masjid Al Khidmah, lantai 12, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan guna mengajak seluruh umat muslim baik.pegawai maupun pemohon yang mengurus perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Mal Pelayanan Publik agar dapat meningkatkan ibadahnya dengan memakmurkan masjid selama bulan penuh rahmat ini.
"Kajian Ba’da Dzuhur rutin dilakukan selama hari kerja di bulan Ramadhan. Pegawai dan pemohon dapat mendatangi Masjid Al Khidmah, lantai 12, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta seraya menunggu waktu istirahat jam pelayanan," kata Benni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gerai-memulai-usaha-starting-a-business-corner-di-mal-pelayanan-publik-jakarta-selatan.jpg)