Ketua GNPF MUI Jadi Tersangka
Ini Profil Lengkap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ini Profil Lengkap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang Jadi Tersangka Pencucian Uang. Simak selengkapnya.
KETUA Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
• Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya
• Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019
• Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019
• Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa
• Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004.
• Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya
• Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019
• Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019
• Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa
• Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar
Atau, pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
Atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial, setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan.
Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
• Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya
• Ini Cara, Alur, Syarat, dan Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMPN & SMAN di Jakarta 2019
• Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019
• Pendaki Kabur Lihat Bayi Macan Tutul Jawa di Gunung Papandayan, Kamera CCTV Potret 10 Macan Dewasa
• Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Di Kota Jakarta Selatan Berjalan Lancar