Bulan Suci Ramadan
Selama Ramadan, Satpol PP Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Ormas Dilarang Sweeping
Satpol PP DKI akan mengawasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan ormas dilarang melakukan sweeping.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin bakal melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam mentaati prosedur sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.
Adapun surat edaran itu bernomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan waktu industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun 1440 H/2019 M.
"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," ujar Arifin saat di konfirmasi, Sabtu (4/5/2019).
Selanjutnya, pengawasan itu bakal dilakukan serentak di lima wilayah DKI Jakarta.
Tak hanya bekerja sendiri, Arifinpun akan menggandeng TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan kali ini.
Ormas ataupun kelompok-kelompok masyarakat dilarang melakukan sweeping dalam bentuk apapun.
"Jadi dilakukan serentak di lima wilayah kota, bersama petugas gabungan juga," kata Arifin.
Adapun dalam suarat edaran itu Disparbud meminta tempat hiburan dengan jenis klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup mulai h-1 Ramadan hingga h+1 hari raya Idul Fitri.
Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, pub diatur mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur bisa beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Peraturan Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.
Bagi yang melanggar akan dikenakan beberapa macam sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga tiga kali, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-arifin1.jpg)