Pilpres 2019

MUI Tanggapi Hasil Ijtima Ulama Jilid Tiga: Belum Ada Keputusan Kok Sudah Imbau Diskualifikasi?

Yusnar Yusuf menjelaskan, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

Tim Pemenangan Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto saat menghadiri Ijtima Ulama Jilid II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). 

Mahkamah Konstitusi, akhirnya menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Sebelum membuat putusan, Mahkamah terlebih dulu membuat konklusi dari setiap pokok-pokok permohonan yang sudah ditolak.

Anies Baswedan Tegaskan Rumah NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Bebas Pajak

Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved