Pilpres 2019
MUI Juga Punya Ijtima Ulama, tapi Tak Bahas Politik Praktis
MUI memiliki forum Ijtima Ulama yang dikenal dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa, yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Penulis: |
MUI sendiri menegaskan tidak akan mengeluarkan fatwa dugaan kecurangan Pemilihan Umum serentak 2019.
Yusnar Yusuf memastikan, MUI akan mempercayakan penyelenggaraan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, tidak ada niatan MUI untuk mengeluarkan fatwa soal dugaan kecurangan Pemilu.
• Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019
"Oh tidak (mengeluarkan fatwa). Tetap KPU. Kita independen tidak berpihak ke mana-mana. Cuma kita arahkan umat ini patuh ke negara, undang-undang, dan syariat," kata Yusnar Yusuf.
"Tapi kalau negara menentang syariat, baru kita tegur. Ada fatwa," sambungnya.
Soal penyelenggaran pemilu, ucap Yusnar Yusuf, tidak ada kaitan dengan MUI. Namun, MUI tetap memberikan imbauan kepada seluruh umat, untuk tetap menjaga persatuan.
• Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Dituntut Hukuman Mati
"Kita hanya imbau, hei Umat Islam, jangan berantem. Musyawarahkan sesuatu kalau tidak sepakat. Tapi jangan berantem, harus bersatu," tegas Yusnar Yusuf.
Sebelumnya, panitia pengarah Ijtima Ulama jilid tiga Ustaz Bachtiar Nasir, menyinggung soal fatwa alternatif terkait Pemilu 2019 selain dari MUI, atas dorongan masyarakat.
Yusnar Yusuf pun menyebut hasil Ijtima Ulama jilid tiga tidak mewakili seluruh ulama di Indonesia.
• Rizal Ramli: Rakyat Bukan Perlu Ibu Kota Baru, tapi Presiden Baru
Yusnar Yusuf berujar, MUI belum menetapkan keputusan akan menerima hasil ijtima ulama jilid tiga tersebut atau tidak.
“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah ijtima ulama ini diterima atau tidak,” cetusnya.
Istilah ijtima ulama, menurut Yusnar Yusuf, berawal dari MUI. Penyelenggaraan ijtima ulama jilid tiga, ia sebut hanya klaim tanpa persetujuan dari MUI.
• Bilang Selalu Sabar Sampai Titik Tertentu, Apa Maksud Prabowo?
Meski begitu, tidak ada larangan dari MUI mengenai hasil Ijtima Ulama jilid tiga. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa segala ketentuan pemilu telah diatur dalam UU.
“Ini kan belum ada keputusan kok sudah imbau diskualifikasi. Menurut MUI ini tidak tepat, karena harus berdasarkan UU,” ucapnya. (*)