Pencurian

Lagi, Satu dari Lima Rampok Motor Sadis Bersenjata Api Tewas Ditembak

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap beraksi di Tangeran

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menggelar jumpa pers Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus curanmor di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019). 

"Parkiran yang mereka sasar adalah pertokoan atau di perumahan yang mereka anggap sepi," katanya.

Karena perbuatannya kata Argo kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun.(bum)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menggelar jumpa pers Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus curanmor di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menggelar jumpa pers Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus curanmor di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved