Pelanggaran IMB
Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Bangunan di Kembangan Melanggar IMB
Petugas Satpol PP Jakarta Barat membongkar bangunan yang akan diperuntukan sebagai hotel di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Andy Pribadi
KEMBANGAN, WARTAKOTALIVE.COM - Petugas Satpol PP Jakarta Barat membongkar bangunan yang akan diperuntukan sebagai hotel di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas yang tiba pun langsung melakukan pembongkaran dua lantai yang menyalahi aturan ini.
Berbekal dengan alat seadanya para petugas melubangi dinding-dinding bangunan yang masih dalam proses pembangunan ini.
Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut mendapat izin delapan lantai, namun justru bangunan yang ada melebihi batas izin yang diajukan.
"Pembongkaran ini kami lakukan sesuai rekomendasi teknik (rekomtek) dari Sudin Citata Jakbar yakni hotel ini melanggar jarak bebas samping dan bangunan tidak sesuai IMB," kata Tamo, Kamis (2/5/2019).
Pihaknya mengaku sebelum melakukan pembongkaran, sudah melayangkan surat peringatan, namun hal itu tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
Dan tetap melanjutkan proyek bangunan yang sudah berdiri 10 lantai ini.
"Dua lantai paling atas. Pokoknya dua lantai paling atas diancurin lantainya dibolongin. Sama yang samping," ujarnya.
Dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan sebanyak 50 petugas gabungan.
Rencananya pembongkaran akan dilanjutkan esok hari karena alat-alat yang digunakan secara manual, menginggat bangunan yang lain sudah berdiri.
"Besok kita lanjutkan lagi, dan bangunan ini bukan yang pertama kali kami tertipkan sudah banyak, ini yang ke 16 kali, rata-rata ruko dan kos-kosan," ucapnya. (JOS)