Bulan Suci Ramadan

Ini Ganjaran Tindak Prostitusi dan Jual Miras di Tangerang Selama Ramadan

Jelang memasuki bulan suci Ramadan jajaran Satpol PP Kota Tangerang melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan postitus

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar apel sebelum melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan postitusi, Kamis (2/5). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM -- Jelang memasuki bulan suci Ramadan jajaran Satpol PP Kota Tangerang melakukan serangkaian patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan postitusi.

Beberapa titik tersebut di antaranya Kecamatan Batuceper, Karawaci, Pinang dan Jatiuwung.

Dalam kegiatan patroli yang menyasar ke sejumlah hotel dan kios - kios jamu yang disinyalir biasa menajajakan miras, petugas dibantu aparat TNI dan Polri memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.

“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat kembali mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang Ramadan,” ujar Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan shock teraphy.

Agar para penjaja miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban. Mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berpikir dua kali untuk melanggar peraturan,” ucapnya.

Ghufron menyebut pihaknya akan melipat gandakan anggota yang bertugas dalam melakukan serangkaian patroli.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman.

“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, di bulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Ghufron.

Dirinya menyatakan tidak akan segan - segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar Peraturan Daerah selama Ramadan ini.

“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar hotel, di bulan puasa kami pastikan mereka akan kami undang pasangan resminya untuk menjemputnya,” ungkapnya.

Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penjaja minuman keras yang masih nekad menjajakan mirasnya di bulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan.

Dengan denda minimal Rp. 500.000 dan paling tinggi Rp. 50 juta.

“Jika mereka tidak mampu membayar denda, mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,” papar Ghufron. (dik)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved