Ortu Siswa SD Swasta Dikecam Sekolah karena Melaporkan Guru Kesenian yang Diduga Lakukan Kekerasan
JNA diduga mengalami memar di kepala di bagian belakang telinga serta daun telinganya robek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Nadira, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan kanwil kemendikud pada 15 April lalu, terkait kasus kekerasan terhadap JNA ini di sekolah.
"Namun hasilnya seperti apa, kami belum mendapat informasi lanjutan dari KPAI," kata Nadira.
Yang jelas katanya, KPAI mendukung upaya pihak keluarga jika ingin membawa kasus ini ke proses hukum.
Pantauan Warta Kota, Selasa sore, bocah JNA akhirnya juga datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Ia, rencananya, juga akan dimintai keterangan kembali atas kekerasan yang dialaminya oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan.
"Nanti, saya cek lagi sejauhmana perkembangannya."
"Yang pasti, kita akan tindaklanjuti jiika memang ada indikasi tindak pidana yang cukup kuat," katanya.
Sementara itu, Nadira Nurfitrianda, kuasa hukum keluarga siswa SD, JNA (12) yang jadi korban kekerasan oknum guru kesenian sekolah IR, di Mapolrestro Jakarta Selatan Selasa 30 April 2019.