Ortu Siswa SD Swasta Dikecam Sekolah karena Melaporkan Guru Kesenian yang Diduga Lakukan Kekerasan
JNA diduga mengalami memar di kepala di bagian belakang telinga serta daun telinganya robek.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Sebab, saya menitipkan anak saya ke sekolah untuk diajar bukan dihajar seperti ini," kata AL.
Setelah kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polrestro Jakarta Selatan,
AL, sempat mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) sore.
Ia didampingi kuasa hukumnya Nadira Nurfitrianda. Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL.
"Saya berharap proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."
"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis, karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Menurut AL dari keterangan anaknya JNA (12) kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram kuping dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu menyeret anaknya dari dalam kelas ke luar ruangan kelas.
"Anak saya bilang leher dan kupingnya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."
"Akibatnya, kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL.
Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL, karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.
"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.
Sementara itu Kuasa Hukum AL, Nadira Nurfitrianda mengatakan saat pihaknya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan, diketahui perkembangannya cukup baik.
Sebab, kasus kekerasan anak ini terus dalam proses penyelidikan petugas.
Bahkan kata dia informasi yang didapat dari penyidik menyebutkan sudah ada pemeriksaan atau upaya meminta keterangan yang dilakukan penyidik ke pihak sekolah dan terlapor yakni guru keseniaan IR.
Selain itu kata dia penyidik juga meminta keterangan lagi kepada JNA, bocah korban kekerasan gurunya itu, Selasa.
"Jadi selain telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian didisposisikan ke Polres Jakarta Selatan, kami juga sudah membuat laporan ke KPAI," kata Nadira di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa.