KPK Akhirnya Banding Terhadap Vonis Lebih Ringan Idrus Marham, Ini Pertimbangan Utamanya
Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham simak vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ajukan Banding atas Vonis Idrus Marham",