Buku KIR Dihapuskan Tahun Ini, Diganti Kartu Pintar KIR
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkonversi Buku KIR atau PKB menjadi Kartu Pintar KIR tahun ini.
PENINGKATAN pelayanan publik dalam Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi kendaraan barang dan angkutan umum tengah dikaji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkonversi Buku KIR atau PKB menjadi Kartu Pintar KIR tahun ini.
Penghapusan Buku KIR tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Fatchuri sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
• Meski Dibalik Sel Penjara, Ahmad Dhani Tetap Menuliskan Pesan Terkait Situasi Politik Indonesia
• Hari Buruh, Pemprov Upaya Bangkitkan Wisata Pantai di Banten
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang telah melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) berhak mendapatkan bukti KIR, yakni Kartu Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor; seluruh bukti KIR dirubah menjadi Kartu Pintar.
• Meski Dibalik Sel Penjara, Ahmad Dhani Tetap Menuliskan Pesan Terkait Situasi Politik Indonesia
• Hari Buruh, Pemprov Upaya Bangkitkan Wisata Pantai di Banten
Sehingga, kartu uji yang dikenal umum sebagai buku uji diganti menjadi Kartu Pintar, sedangkan Tanda Uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.
"Perubahan Buku KIR dan Tanda Uji sekarang masih dalam tahap sosialisasi, tahun ini mulai dihapuskan dan diganti menjadi Kartu Pintar. Hasil uji vobadi Kementerian Perhubungan telah memenuhi syarat, bagus, tapi belum dapat launching (luncurkan) karena masih menunggu Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga terkait pengadaan Kartu," ungkapnya ditemui di PKB Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (1/5/2019).
• Pasca Melahirkan Prematur, Kondisi Nikita Mirzani Membaik
• VIDEO: Petugas Haji Indonesia Gelar Simulasi Penanganan Jemaah Dalam Kondisi Darurat
Tidak hanya mengubah bentuk fisik bukti KIR konvensional menjadi digital, Kartu Pintar yang dilengkapi dengan pengaman itu katanya mencegah kesalahan dan manipulasi data, pungutan liar ataupun kelalaian petugas.
Sebab, seluruh data KIR terpusat dalam server Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sehingga baik petugas maupun pemilik kendaraan dapat memeriksa data kendaraan lewat aplikasi terbuka, yakni QR Code yang dapat diunduh gratis lewat Playstore bagi pengguna Android ataupun App Store bagi pengguna IPhone.
• Diteriaki Presiden, Prabowo Sebut Buruh Tulang Punggung Perekonomian Nasional
• Meski Dibalik Sel Penjara, Ahmad Dhani Tetap Menuliskan Pesan Terkait Situasi Politik Indonesia
"Lewat aplikasi, tidak ada lagi manipulasi buku KIR atau data pengujian, selain itu, petugas di lapangan dapat dengan cepat melakukan pemeriksaan kendaraan, jadi tinggal scan stiker barcode yanv ditempel di kaca depan (kendaraan), seluruh data kendaraan langsung bisa dilihat," jelasnya.
Dalam paparan, Kartu Pintar terlihat mirip dengan kartu pada umumnya. Dalam kartu tercetak nama pemilik kendaraan, nomor kendaraan, nomor uji KIR, jenis kendaraan serta merek dan tipe kendaraan.
Sementara, apabila barcode KIR terpindai, seluruh data kendaraan dalam bentuk foto terlihat dalam aplikasi. Kartu Uji digital yang diunggah terlihat serupa dengan Kartu KIR konvensional yang berisi hasil KIR hingga foto kendaraan ketika uji coba. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151208-buku-kir_20151208_192223.jpg)