Siswa SD Swasta Laporkan Kekerasan Diduga Dilakukan Guru karena Tidak Bawa Perlengkapan Kesenian
Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
AL, ayah dari JNA (12) siswa sebuah SD swasta di Jakarta, yang diduga menjadi korban kekerasan dan bullying oleh guru kesenian di sekolahnya, mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) sore.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Nadira Nurfitrianda.
Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik terkait laporan dugaan kekerasan dan bullying yang dialami JNA, anak laki-laki AL oleh seorang guru kesenian sekolahnya yakni IR.
AL mengatakan, dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya terjadi pada 19 Februari 2019 lalu oleh guru kesenian sekolah swasta itu yakni IR di dalam ruang kelas sekolah.
Akibatnya, anak keduanya itu, kata AL, mengalami memar di kepala di belakang telinga, serta kupingnya robek.
Pihaknya, kata AL, sudah membuat laporan atas dugaan tindakan kekerasan oknum guru tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/2/2019) lalu.
Namun, kini, laporan itu didisposisikan atau dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan.
"Saya berharap, proses hukum atas dugaan kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya."
"Sebab, anak saya mengalami luka batin dan traumatis karena kekerasan fisik yang dilakukan guru tersebut. Jadi biar proses hukum yang menyelesaikannya," kata AL di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Menurut AL, dari keterangan anaknya, JNA (12), kekerasan dilakukan guru IR dengan mencengkram kuping dan bagian belakang kepala anaknya secara kuat, lalu, dia menyeret anaknya ke luar kelas.
"Anak saya bilang leher dan kupingnya 'dibejek' atau dicengkeram sangat kuat oleh si guru sambil menyeret anak saya dari dalam kelas ke luar kelas."
"Akibatnya kupingnya robek dan bagian belakang kepala memar," kata AL
Hal itu dilakukan sang oknum guru kata AL karena anaknya JNA tidak membawa perlengkapan untuk kelas seni.
"Kami sudah ada visum sebagai bukti adanya kekerasan yang dialami anak saya JNA," kata AL.
Sementara itu, Kuasa Hukum AL, Nadira Nurfitrianda mengatakan saat pihaknya menanyakan perkembangan kasus ini ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
Diketahui perkembangannya cukup baik sebab kasus kekerasan anak ini terus dalam proses penyelidikan petugas.
Bahkan, kata dia, informasi yang didapat dari penyidik menyebutkan, sudah ada pemeriksaan atau upaya meminta keterangan yang dilakukan penyidik ke pihak sekolah dan terlapor yakni guru keseniaan IR.
Bahkan, kata dia, penyidik juga meminta keterangan lagi kepada JNA, bocah korban kekerasan gurunya itu, Selasa.
"Jadi, selain telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian didisposisikan ke Polres Jakarta Selatan, kami juga sudah membuat laporan ke KPAI," kata Nadira di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Nadira, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan kanwil kemendikud pada 15 April lalu, terkait kasus kekerasan terhadap JNA ini di sekolah.
"Namun, hasilnya seperti apa, kami belum mendapat informasi lanjutan dari KPAI," kata Nadira.
Yang jelas, katanya, KPAI mendukung upaya pihak keluarga jika ingin membawa kasus ini ke proses hukum.
Pantauan Warta Kota, Selasa sore, bocah JNA akhirnya juga datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Ia rencananya juga akan dimintai keterangan kembali atas kekerasan yang dialaminya oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan.
"Nanti, saya cek lagi sejauhmana perkembangannya. Yang pasti kita akan tindaklanjuti jiika memang ada indikasi tindak pidana yang cukup kuat," paparnya.