Berita Video Artis
VIDEO: Kris Hatta Mulai Disidang, Jaksa Dakwa dengan Tiga Pasal
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, atas hal itu ia terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen pernikahan terdakwa Kriss Hatta baru saja digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Didalam persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya untuk Kriss Hatta.
Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, atas hal itu ia terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Usai JPU membacakan dakwaan, Kriss Hatta diberikan waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Tak berselang lama, pihak Kriss Hatta pun pun memberikan tanggapan, dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
• VIDEO: Vebby Palwinta Kini Butuh Waktu Singkat untuk Kenakan Hijab
“Ya nanti minggu depan kita ajukan eksepsi untuk tangkisan dari dakwaan tadi,” ujar Kuasa Hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan saat di PN Kota Bekasi, Rabu (24/4/2019).
• VIDEO: Keliling Pakai Toa, Cara Ajak Warga Rengas Lakukan Pencoblosan Ulang
Menurutnya, pengajuan eksepsi ini memang dilihat dari pembacaan JPU yang nampak banyak kejanggalan pada sidang perdana ini.
“Dakwaan perdana ini dari jaksa, kami pun mendengarkan geleng-geleng, artinya kan dakwaan itu bisa dibilang kaya saksi utama diperiksa sama penyidik, banyak kejanggalan tapi nanti kita tuangkan eksepsi biar kalian dengar minggu depan,” tegasnya.
• VIDEO: TKN Jokowi Maruf Potong Tumpeng Selametan Kemenangan
Dengan pengajuan itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus Kriss Hatta itu yang akan kembali digelar Senin 29 April 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.(M20)