Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Dirut PLN Sofyan Basir Ada di Prancis Saat Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Belum Bisa Berkomunikasi

Sofyan Basir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, saat ini sedang berada di Prancis.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (11/12). 

Sementara, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," kata Apriyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Kementerian BUMN, lanjutnya, meminta manajemen PLN tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Anies Baswedan Tegaskan Rumah NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Bebas Pajak

"Kementerian BUMN juga meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ujar Apriyanto.

"Kemudian, terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," imbuhnya.

Manajemen PT PLN (Persero) juga menanggapi status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Direktur Utama Sofyan Basir.

Farhat Abbas Bakal Polisikan Prabowo-Sandi karena Klaim Menang Pilpres 2019

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, PLN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," sambungnya.

Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya

Dedeng mengaku turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa bos mereka.

"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif, manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," papar Dedeng.

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.

Mencoblos Bersama Istri, Maruf Amin: Ini Pencoblosan Paling Nikmat

Jajaran direksi PLN mendatangi kediaman Sofyan Basir pasca-sang direktur utama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pantauan di lokasi, ada dua mobil, sedan hitam dan SUV putih, yang datang ke rumah Sofyan. Empat orang keluar, tiga dari mobil SUV putih, satu dari sedan hitam.

Sontak, petugas keamanan membukakan pintu gerbang dan mempersilakan jajaran direksi PLN tersebut untuk masuk.

Titiek Soeharto: Saya Prihatin, Biaya Pemilu Begitu Besar Kotaknya Cuma Kardus Kayak Mau Pindahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved