Berita Jakarta
Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak Lagi
KEBIJAKAN penghapusan PBB-P2 untuk warga yang memiliki rumah dengan NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.
KEBIJAKAN penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.
Terhitung tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada setiap rumah warga.
Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018.
Pergub ini tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Pergub tersebut mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Era Gubernur DKI Ahok, membebaskan semua PBB untuk rumah dengan NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

• PSI Nyatakan Siap Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Bilang Gagal Paham
Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib membayar PBB-P2 pada 2020.
Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.
• Sepuluh Polisi Gugur Saat Amankan Pemilu 2019, Ini Identitas Mereka
Sebab, diketahui banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
PBB-P2
Anies Baswedan
Pergub Nomor 259 Tahun 2015
Pergub Nomor 25 Tahun 2018
Ahok
alasan Ahok BTP Gabung PDIP
kabar BTP terbaru
Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apresiasi Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Anies Dorong Jakarta Jadi Kota Saling Peduli |
![]() |
---|
Cerita Para Selebritas Ketika Disunat Saat Dewasa, Ada untuk Kesehatan dan Siap-siap Masuk Islam |
![]() |
---|
Tak Digubris Banyak Fraksi Lain, PSI Tetap Ngotot Upayakan Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta |
![]() |
---|
Sempat Dikepung Warga Tanah Abang karena Disangka Maling, Intel Polisi Ini Ternyata Mau Jemput Istri |
![]() |
---|
Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari Ternyata Tidak Dicopot, tapi Mengundurkan Diri |
![]() |
---|