Viral Medsos

Ingat Bupati yang Ceraikan Istri 4 Hari Usai Nikah karena Tuduhan Tak Perawan? Sekarang Viral Lagi

Ingat Bupati yang Ceraikan Istri 4 Hari Usai Nikah karena Tuduhan Tak Perawan? Sekarang Viral Lagi .

instagram
Aceng Fikri dan istri barunya. 

Ia menjelaskan, seusai rapat dengan DPRD, Aceng menghampiri keluarga Fani dan proses islah pun dilakukan sekitar pukul 18.00 hingga 21.30 malam ini.

3 Alasan Prabowo-Sandi Sulit Susul Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Menurut Ujang, islah juga disaksikan langsung oleh orangtua Aceng dan tokoh masyarakat setempat. Ujang menegaskan, Aceng tidak jadi melaporkan balik Fani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang sebelumnya akan ia lakukan pada Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, Fani pun akan mencabut laporannya di Bareskrim.

"Kalau hari ini tidak ada islah, jadi ke Bareskrim. Fani juga akan mencabut laporannya, ternyata ini bisa diselesaikan secara komunikasi," kata Ujang.

Ujang mengatakan, Fani hanya menjadi korban pihak yang tidak menyukai Aceng.

3 Alasan Prabowo-Sandi Sulit Susul Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Fani telah dimanfaatkan seseorang untuk menjatuhkan Aceng.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, membenarkan perdamaian tersebut.

Menurutnya, perdamaian tersebut awalnya datang dari keinginan Aceng yang menghampiri ke rumah Fani.

"Ya, benar, sudah terjadi perdamaian. Fani akan mencabut laporannya," ucapnya.

Setelah lulus dari salah satu SMA di Sukabumi, Jawa Barat, Fani dinikahi Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut.

3 Alasan Prabowo-Sandi Sulit Susul Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

Setelah lima bulan sejak perceraian itu, Fani melaporkan Aceng ke Bareskrim Polri pada Senin (3/12/2012) dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri pernah mengatakan tidak menjatuhkan talak dan cerai kepada Fany Octora secara semena-mena.

Menurut dia, ada alasan di balik keputusannya itu.

3 Alasan Prabowo-Sandi Sulit Susul Perolehan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012, Aceng menjelaskan setidaknya ada tiga alasan dia menceraikan perempuan berusia 18 tahun itu.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved