Pemilu 2019
Selipkan Uang dan Kartu Nama Caleg, Serangan Fajar di Serpong Dibagikan Bersamaan dengan C6
pihak Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti yakni empat lembar uang Rp 50.000 dan kartu nama calon anggota legislatif tingkat DPRD Kota.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Uang dan kartu nama caleg beredar bersamaan dengan formulir C6 saat pemungutan suara di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep, terungkapnya peredaran politik uang itu berasal dari laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat, bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya," ujar Acep.
Acep juga menjelaskan, serangan fajar itu diberikan ketika pemiliha akan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketika ditelusuri, pihak Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti yakni empat lembar uang Rp 50.000 dan kartu nama calon anggota legislatif tingkat DPRD Kota.
Kartu nama itu menunjukkan seorang wanita bernama Nurhayati dengan nomor urut 3 yang berasal dari partai dengan lambang mercy.
"Itu diberikan bukan pakai amplop tapi uang dan kartu nama," jelas Acep.
Hari ini, Kamis (18/4/2019), Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam penyebaran serangan fajar di hari pencoblosan.
Bawaslu menduga dalam peredaran uang itu ada keterlibatan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong.
"Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sanksi yang bisa diberikan ketika memberikan money politik saat pencobloasan adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 48 juta," kata Acep.