Liputan Eksklusif Pinjaman Online
Perencana Keuangan Ingatkan Masyarakat untuk Menghindari Pinjaman Online
Perencana keuangan, Andreas Freddy Pieloor mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan aplikasi pinjaman online.
Edukasi
Ditemui terpisah, Direktur Manajemen Strategis dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Dumariana Hutapea menyatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat terlindungi apabila menggunakan aplikasi pinjol.
Menurut Dumariana, langkah pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mencari tahu daftar pinjol legal di OJK lewat situs www.ojk.go.id.
Apabila dinyatakan legal, masyarakat harus menghitung ulang biaya, bunga, jangka waktu, denda, serta risiko pinjaman.
"Tujuan untuk memastikan legal dan dihitung ulang apa? Agar pinjaman jelas jumlahnya, baik pengembalian dan bunga, setiap yang terdaftar diawasi OJK sehingga fair," ujarnya di kantor OJK, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tidak kalah penting, lanjut Dumariana, masyarakat diimbau tak gampang tergiur promosi yang disampaikan lewat aplikasi ataupun media sosial.
Oleh karena itu, pinjaman harus didasarkan pada kepentingan produktif seperti mengembangkan usaha dengan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
OJK bersedia membantu masyarakat baik perencanaan atau jika mengalami masalah melalui call center OJK di nomor 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Permasalahan yang dilaporkan adalah pinjaman yang berbunga tinggi. Itu karena masyarakat meminjam lewat yang ilegal, tidak terdaftar. Masalah semakin besar karena pinjaman bukan ditujukan untuk kepentingan produktif, tetapi konsumtif seperti belanja online. Hal ini yang harus dicermati," ujarnya. (dwi/m19/maz/jos-habis)