Kepala Desa Diminta Perhatikan Betul Pengiriman TKI Ilegal
“Jadi, harus melibatkan masyarakat secara sistem. Jika tidak, tidak akan maksimal pengawasannya,” sebutnya.
Dugaan kongkalikong dinilai masih sering terjadi pada proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran.
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea berharap banyak pada peran aktif kepala desa (kades) atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman TKI dari hulu ke hilir.
“Mereka harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa,” sebut Marinus, Senin (15/4/2019).
Harapan ini memang disampaikan Marinus berdasarkan atas isi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 13 huruf b UU terkait menyatakan, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia memang wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Hanya saja, untuk mengimplementasikan keterlibatan kepala desa ini, Marinus mengakui, masih tetap dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga hal-hal yang menyangkut keterlibatan kepala desa dapat diatur lebih rinci.
“Bahkan bisa saja nantinya diberikan kewenangan pada untuk bisa melakukan pelatihan dulu di desanya, dengan syarat mengacu pada peraturan ketenagakerjaan,” katanya.
Keterlibatan kepala desa dipandangnya perlu. Sebab bila urusan ini hanya mengandalkan lembaga pengawas saja, Marinus yakin tidak akan maksimal.
“Jadi, harus melibatkan masyarakat secara sistem. Jika tidak, tidak akan maksimal pengawasannya,” sebutnya.
Dia mencontohkan maraknya pekerja ilegal yang bisa keluar negeri saat ini. Sepengamatan Marinus ini terjadi karena sistemnya tidak diawasi secara menyeluruh. Tidak ada pengawasan dan kontrol ketat sedari awal.
“Selama ini main comot saja. Yang penting bawa ke Jakarta, urus paspor, urus visa, berangkat, selesai urusan. Sedangkan UU yang baru itu mengatur izin dari aparatur desa itu,” terang Marinus.
Jika kontrol dari hulu sudah terjamin, dia juga menginginkan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat memastikan TKI yang dikirimnya sudah tersertifikasi sesuai standar dalam regulasi dan standar negara tujuan.
Dia ingin penyalur tenaga kerja juga ikut meminimalisir aroma kongkalikong. “Tidak ada lagi meloloskan yang seharusnya tidak diloloskan untuk berangkat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobby Alwi.