Surat Peringatan kepada Pengelola PLTSa Sumurbatu Kota Bekasi Berlaku Tujuh hari
Surat peringatan (SP-1) yang dilayangkan kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu berlaku selama tujuh hari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga telah menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengevaluasi sekaligus menganalisa kendala di PLTSa Sumur Batu.
DINAS Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyatakan surat peringatan (SP-1) yang dilayangkan kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu berlaku selama tujuh hari.
Bila dalam jangka waktu tersebut pengelola PLTSa Sumur Batu PT Nusa Wijaya (NW) Abadi tetap tidak memperbaiki instalasinya hingga mampu beroperasi optimal, maka surat peringatan kedua bisa dilayangkan.
"Prosedurnya memang seperti itu, kami harap PT NW Abadi menjadikan surat peringatan satu ini untuk memperbaiki apa yang diperlukan," kata Kadinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi pada Sabtu (13/4/2019).
Jumhana mengatakan, pekan lalu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga telah menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengevaluasi sekaligus menganalisa kendala di PLTSa Sumur Batu.
• Pemkot Bekasi Layangkan Surat Peringatan bagi Pengelola PLTSa Sumurbatu
Dari pengecekan tersebut, rupanya ada beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.
"Hasil (evaluasi) sudah kita kirimkan ke Bapak Wali Kota, jadi keputusan berikutnya ada di beliau," ungkap Luthfi.
Menurut dia, lembaganya hanya bertugas memberikan laporan terkait temuan dan fakta yang di lapangan. Sementara segala keputusan, menjadi kewenangan Wali Kota Bekasi sebagai pemegang kebijakan.
Pemerintah Kota Bekasi menggandeng PT NW Abadi dalam mengembangkan PLTSa sejak 2016 lalu. Pada kesepakatan tersebut, PT NW Abadi diberikan waktu dua tahun untuk menjalankan PLTSa.
Namun, hingga dua kali uji coba, PLTSa belum bisa beroperasi karena kendala mesin, sementara uji coba ketiga dibatalkan. PT NWA mengaku terkendala masalah SDM di lapangan.
Untuk itu Pemkot Bekasi melayangkan surat peringatan kepada pengelola PLTSa Sumur Batu PT NW Abadi.