Sabtu, 25 April 2026

Pemkot Bekasi Layangkan Surat Peringatan bagi Pengelola PLTSa Sumurbatu

Pemerintah Kota Bekasi surat peringatan satu ke PT Nusa Wijaya Abadi selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sumurbaut, Bantargebang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi. 

Pemerintah Kota Bekasi melayangkan surat peringatan satu (SP-1) ke PT Nusa Wijaya (NW) Abadi selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.

Mereka diberikan surat peringatan karena tiga kali uji coba yang dilakukan tidak memuaskan pemerintah setempat.

"Sepertinya ada SP-1 untuk mereka," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Sabtu (13/4).

Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi tidak ingin PT NWA terus mengulang kesalahan yang sama. Kesalahan yang dimaksud mengenai ketidaksiapan mereka memperlihatkan proses pengolahan sampah menjadi tenaga listrik pada agenda uji coba yang dijadwalkan.

"Kami sudah memberikan dua kali kesempatan untuk memperlihatkan prosesnya, tapi selalu gagal. Padahal tiap kali gagal, harusnya segera melakukan perbaikan agar tidak terulang dan kerja PLTSa sudah bisa terlihat," ujar Rahmat.

Rahmat tidak menginginkan kesempatan Kota Bekasi menjadi daerah sebagai pengelola sampah menjadi energi listrik dinyatakan gagal.

Apalagi rencana ini sudah masuk dalam Keputusan Presiden Nomor 35 tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Kita nggak mau diberikan dua tahun untuk kesempatan mewujudkan Kepres itu gagal. Jadi apa yang harus kita perbaiki bersama-sama, itu yang kita jadikan solusi," ungkap Rahmat.

Menurut dia, Pemkot Bekasi tidak bisa terus-menerus menolerir PT NW Abadi. Waktu yang diberikan selama dua tahun sejak awal perjanjian kerja sama, semestinya cukup bagi perusahaan tersebut untuk bersiap mengolah sampah sesuai yang dijanjikan.

"Harusnya sebelum dua tahun itu sudah berjalan normal, kita optimis saja agar bisa beroperasi," imbuhnya.

Pemerintah Kota Bekasi menggandeng PT NW Abadi dalam mengembangkan PLTSa sejak 2016 lalu. Pada kesepakatan tersebut, PT NW Abadi diberikan waktu dua tahun untuk menjalankan PLTSa.

Namun, hingga dua kali uji coba, PLTSa belum bisa beroperasi karena kendala mesin, sementara uji coba ketiga dibatalkan. PT NWA mengaku terkendala masalah SDM di lapangan.

"Kita sendiri kan termasuk salah satu kota yang disebut dalam Keputusan Presiden nomor 35 tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, jadinya Kota Bekasi ingin memenuhi ketentuan tersebut, sehingga PT NWA harusnya bisa segera beroperasi optimal," katanya.

Teknologi PLTSa yang dibangun swasta menggunakan Circulating Heat Combustion Boiler (CHCB).

Teknologi tersebut diklaim sangat ramah lingkungan karena sampah yang dibakar dengan paduan air mencapai 1.200 derajat lebih ini akan menghasilkan uap yang mampu menggerakan turbin generator.

Gerakan dari turbin itulah yang mampu menghasilkan listrik.

Dengan suhu melebihi 1.200 derajat celcius, maka gas dioksin sisa pembakaran sampah secara otomatis akan menghilang.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved