Berita Video
VIDEO: Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan
"Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu.
Penyidik Satgas Antimafia Bola resmi melakukan pellimpahan tahap kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor bola, dengan tersangka eks PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.
"Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu.
• VIDEO: Akhir Tahun Ini Desa Salju Akan Hadir di ICE BSD
Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini kata Argo masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik.
• VIDEO: Pemotor Tewas Usai Nerobos Perlintasan Kereta di Pasarminggu, Diduga Anggota TNI
"Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya," kata dia.
Dalam kasus ini kata Argo, Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan akor.
Ia terbukti menyuruh tiga anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.
"Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnta dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka," kata Argo.
• VIDEO: Penculikan Balita di Bekasi, Begini Penuturan Marbot Masjid Al Amin
Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Argo.
Ia dianggap mengotaki perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.(bum)
Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono
Satgas Antimafia Sepakbola
penyidik Satgas Antimafia Bola
Kejaksaan
Kasus Joko Driyono Dikebut
Berita video terpopuler hari ini
News Video Terkini
http://wartakota.tribunnews.com/
wartakotalive.com
VIDEO Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Kerahkan 20 Mobil Pompa Sedot Banjir di Cipinang Melayu |
![]() |
---|
VIDEO Benyamin Davnie Sebut Ancaman Bencana Banjir Belum Melanda Kota Tangsel |
![]() |
---|
VIDEO Cegah Covid-19, Warga RW 04 Pengungsi Banjir Cipinang Melayu di Swab Antigen |
![]() |
---|
VIDEO Akses Penghubung Jakarta Bekasi di Jalan Bintara Depan Duta Kranji Lumpuh Karena Banjir |
![]() |
---|
VIDEO Bocah Tenggelam di Tandon, Lurah Jurang Mangu Sebut Sedang Perbaiki Pagar |
![]() |
---|