Penerimaan Siswa Baru

SIMAK Aturan Baru Penerimaan Siswa Tahun 2019 dan Ini Persyaratan Pendaftaran dan Jalur PPDB 2019

Adanya peraturan baru penerimaan siswa tahun 2019, berikut persyaratan pendaftaran sekolah 2019 serta jalur pendaftaran PPDB 2019.

Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Tim Verifikator memeriksa berkas calon siswa baru dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 115, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). 

SIMAK, berikut ini aturan baru penerimaan siswa tahun 2019 oleh pemerintah.

Diketahui, di dalam aturan baru penerimaan siswa 2019 baik di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Adanya peraturan baru penerimaan siswa tahun 2019, berikut persyaratan pendaftaran sekolah 2019 serta jalur pendaftaran PPDB 2019

WartaKotaLive melansir Suar.Id, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap untuk mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019 ini.

Dua Tahun Kasus Penyerangan Novel Baswedan Tak Terungkap, Jokowi: Tanya Tim Gabungan

UPDATE Singapura Terbuka 2019, Perang Saudara Marcus/Kevin vs Fajar/Rian di Perempat Final Hari Ini

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Patriot Harus Lakukan Pemerataan Jaringan

Aturan baru ini didasarkan di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal tersebut karena dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB tahun 2019, sebagaimana dimaksud dapat lakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK

1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved