Lima Kapal Nelayan di Perairan Pulau Untung Jawa Disergap karena Tangkap Ikan Dekat Keramba Warga
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis.
Kegiatan memancing di dekat keramba milik warga, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Perhubungan, Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) dan apartur pemerintah Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap lima buah kapal nelayan diperairan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan pada Kamis (11/4/2019) pagi.
Tindakan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis didampingi Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pendidikan, Sugiri serta Kasatpol PP Kepulauan Seribu Selatan, Ferry Budiman itu berawal dari patroli yang dilakukan pada tiga titik lokasi.
"Penangkapan lima buah kapal nelayan ini sebagai bentuk pelaksanaan penertiban bagi pelanggaran peraturan daerah dan peraturan lainnya di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," ujar Rahmat Lubis, Kamis (11/04/2019).

Rahmat mengatakan, lokasi kegiatan penertiban, kali ini, dipusatkan di wilayah Kepulauan Seribu Selatan, tepatnya diperairan kelurahan Pulau Untung Jawa, terdiri dari perairan utara Pulau Bidadari, perairan barat Pulau Cipir dan perairan Pulau Rambut.
"Kita terjunkan tiga unit kapal praja wibawa dengan kekuatan petugas gabungan 60 personil," katanya.
Adapun hasil dari penertiban adalah lima buah kapal nelayan yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di antaranya KM D Jaya III, KM D Jaya VI, KM Mutiara Laut II asal Kali Baru.
Kemudian, KM Mulya Jaya I dan KM Mulya Jaya II asal Muara Angke.
"Mereka kita berikan peringatan bahwa boleh beroperasi sejauh tiga mil dari Pulau Untung Jawa dan surat perjanjian dari pihak pemilik kapal nelayan Bagan agar tidak menangkap ikan terlalu dekat rumpon warga," jelasnya.
