Artis Tersangkut Narkoba
Pemain FTV Agung Saga Membeli Sabu yang Ditempelkan pada Tiang Listik dari Bandar di Bogor
Pemain FTV Agung Saga membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari bandar di Bogor. Saat membeli, ia diminta ambil sabu yang ditempelkan di tiang listrik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pemain film televisi (FTV) dan disc jockey (DJ) Agung Saudaga alias Agung Saga dibekuk polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Agung dibekuk bersama Harry Nugraha, rekannya, saat berada didepan minimarket Circle K, Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) pukul 02.00.
Dari tangan mereka, polisi mendapati sabu sebanyak 1,49 gram. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari penyelidikan lanjutan diketahui mereka membeli sabu dari bandar atau pemasok di Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka AS menelpon ke seseorang di Bogor yang punya barang. Ia lalu transfer uang Rp 1,1 juta untuk mendapatkan sabu itu. Setelah transfer, mereka ke Bogor dan mengambil barangnya," kata Argo Yuwono, Rabu (10/4/2019).
Uniknya, lanjut Argo Yuwono, ketika diambil di Bogor itu, sabu diletakkan si bandar pada tiang listrik. Sabu dalam klip di isolasi di tiang listrik di di depan sebuah toko furnitur. "Tersangka ini tinggal mengambil barangnya," kata Argo Yuwono.
• Artis FTV Agung Saga Mengaku Konsumsi Sabu Untuk Perkuat Stamina Saat Jadi DJ dan Syuting Sinetron
Uang Rp 1,1 Juta yang dipakai membeli sabu adalah uang patungan Agung Saga dan Harry Nugraha.
Setelah mengambil sabu di tiang listrik tadi, mereka kembali ke Jakarta melalui Jalan Tol Jagorawi. Di rest area KM 38, keduanya berhenti dan menggunakan sebagian sabu.
Setelah mengonsumsi sabu, mereka melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di minimarket Circle K di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru.
Didepan minimarket itu, polisi menangkap keduanya.